Hakim PN Kediri Vonis 7 Hari Penjara Pencuri Cabai Tetangga Tengah Malam

Seorang pria bernama Imam, warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dipenjara selama 7 hari lantaran nekat curi cabai tetangganya

Editor: Sri Mariati
tcooklaw.com ilustrasi
Ilustrasi, seorang pria dipenjara 7 hari karena nekat curi cabai tentangganya di Kediri. 

TRIBUNKALTENG.COM, KEDIRI – Ada-ada saja jenis kejahatan kriminal yang dilakukan, apabila ada niat jahat dan memanfaatkan situasi.

Seperti yang dilakukan seorang pria bernama Imam, warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Dirinya harus merasakan dinginnya jeruji besi, dipenjara tujuh hari karena mencuri cabai.

Kapolres Kras AKP I Nyoman Sugita membenarkan penangkapan Imam.

Baca juga: Pencurian Meteran PDAM Marak di Sampit, Polres Kotim Telusuri Dugaan Orang Dalam Terlibat

Baca juga: Aksi Pencurian Burung Murai di Jalan Piranha Palangkaraya Terekam CCTV, Pemilik Rugi Rp 2 Juta

"Betul bahwa yang bersangkutan sudah kami amankan atas dasar laporan korban," kata AKP Nyoman, Jumat (23/2/2024).

Kejadian bermula ketika pemilik lahan yang bernama Budiono hendak menyemprot tanaman cabai miliknya yang terletak di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri pada Rabu (21/2/2024) pagi.

Namun korban justru mendapati tanaman cabai miliknya sudah rusak, bekas ada yang memetik.

Karena korban merasa dirugikan akhirnya melapor pada pihak berwajib.

"Korban saat datang ke sawahnya kondisi tanaman cabai sudah rusak karena bekas dipetik. Setelah itu korban melapor dan kami menindaklanjuti laporan tersebut," jelas AKP Nyoman.

Kemudian di hari yang sama, lanjut AKP Nyoman, pihak Polsek Kras mendapatkan laporan dari warga sekitar terkait keberadaan terduga pelaku.

Dari informasi yang diperoleh petugas saat itu, warga mengaku telah mengamankan terduga pelaku pencurian cabai hijau milik Budiono.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku Imam.

"Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua karung cabai hijau yang beratnya sekitar 29 kilogram. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa ia memang memetik tanpa izin tanaman cabai milik korban," terangnya.

Dari penuturan Imam, ia mengaku menjalankan aksinya saat tengah malam hingga dini hari yakni sekira pukul 00.00 WIB sampai 02.00 WIB.

Imam memetik cabai tersebut sendiri dan memasukkannya ke dalam karung warna kuning kemudian disembunyikan di kebun tebu yang tidak jauh dari kebun milik korban.

Baca juga: Kalah Main Judi, Pria di Kubu Raya Nekat Melakukan Pencurian di Bengkel Motor Jalan Trans Kalimantan

Baca juga: Aksi Pencurian 2 Wanita Terekam CCTV Berhasil Diamankan oleh Anggota Polsek Ketapang Kotim

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved