Berita Populer Kalteng

Berita Populer Kalteng, Napi Narkoba, TPPO hingga Mafia Tanah Dapat Pengampunan dari Presiden

Berita Populer Kalteng, Presiden memberikan amnesti atau pengampunan kepada 5 narapidana mulai kasus narkoba, TPPO hingga mafia tanah

Editor: Sri Mariati
LAPAS KELAS IIB MUARA TEWEH UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
MENERIMA - Dua orang narapidana kasus narkotia di Lapas Kelas IIB Muara Teweh Kalteng, mendapat amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025). 

Akademisi FISIP UMPR Sebut Fenomena Bendera One Piece Bentuk Kritik, Bukan Aksi Anti Nasionalisme

 

SOSOK -  Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR), Sadar.
SOSOK - Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR), Sadar.(ISTIMEWA)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Menjelang peringatan HUT ke-80 RI (Republik Indonesia), publik dihebohkan dengan fenomena pengibaran bendera bergambar tengkorak khas bajak laut dalam anime One Piece di berbagai tempat, termasuk di Kalimantan Tengah.

Banyak pihak menilai tindakan ini sebagai bentuk sindiran terhadap kondisi bangsa saat ini.

Menanggapi hal tersebut, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) Sadar angkat bicara.

Dirinya menyebut fenomena ini merupakan bagian dari ekspresi sosial-politik masyarakat yang wajar terjadi dalam sistem demokrasi.

“Ini salah satu bentuk fenomena sosial-politik. Sosial karena terjadi di tengah masyarakat menjelang HUT RI yang biasanya identik dengan pengibaran Bendera Merah Putih. Politik karena menjadi simbol kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Sadar kepada Tribunkalteng.com, Selasa (5/8/2025).


Baca Selengkapnya

Breaking News, 5 Terpidana Kasus Narkoba dan TPPO di Kalteng Dapat Amnesti dari Presiden RI

 

NAPI DAPAT AMNESTI - Ilustrasi, 5 terpidana kasus narkoba dna TPPO di Kalteng mendapatkan amnesti dari Presiden RI jelang HUT ke-80.
NAPI DAPAT AMNESTI - Ilustrasi, 5 terpidana kasus narkoba dna TPPO di Kalteng mendapatkan amnesti dari Presiden RI jelang HUT ke-80.(kompas.com)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Lima warga binaan atau narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, mendapat amnesti menjelang HUT ke-80 kemerdekan Indonesia.

Amnesti tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian amnesti bagi warga binaan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, memonitoring langsung pelaksanaan Kepres tersebut di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Kalteng.

Monitoring ini bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, serta upaya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi narapidana yang memenuhi kriteria pemberian amnesti.

Dalam kesempatan tersebut, Murdiana menyerahkan, secara langsung dokumen amnesti kepada satu orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangkaraya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved