Mata Lokal Memilih

Pemilu 2024 Banyak Yang Harus Dievaluasi, Ini Alasan Ototua Sinaga Caleg PSI Dapil II Palangkaraya

Pelaksanaan Pemilu 2024,  mendapat catatan tersendiri bagi Caleg PSI Dapil ll Palangkaraya Ototua Sinaga agar pemilu kedepan lebih baik.

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
Ototua Sinaga untuk Tribunkalteng.com
Salah seorang Caleg PSI Dapil ll Palangkaraya Ototua Sinaga, berpendapat masih banyak catatan penting untuk perbaikan Pemilu 2024 dan untuk pelakanaan pemilu mendatang. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pelaksanaan Pemilu 2024,  mendapat catatan tersendiri bagi Caleg PSI Dapil ll Palangkaraya Ototua Sinaga.

Caleg PSI Dapil ll Palangkaraya Ototua Sinaga, berpendapat masih banyak catatan penting untuk perbaikan Pemilu 2024 untuk pelakanaan pemilu mendatang.

Ototua Sinaga, Caleg PSI Dapil ll Palangkaraya ini menyatakan, evaluasi perlu dilakukan agar tidak merugikan kontestan yang ikut dalam Pemilu 2024 lalu dan bahan evaluasi untuk pemilu berikutnya.

"Kami menilik begitu banyaknya catatan kelam dalam penyelenggaraan baik dari pihak penyelenggara, pihak pengawasan terhadap penyelenggara, maupun dari masyarakat itu sendiri," ujar Ototua Sinaga, Minggu (17/3/2024). 

Ia selaku peserta kontestan Caleg Dapil ll Kota Palangkaraya yang meliputi Kelurahan Menteng dan Palangka, dengan perolehan 1.093 suara, merasa sangat dirugikan.

Hal bukan tanpa alasan, karena ia merasa pemilu kali ini jauh dari aspek profesional dan akuntabel.

"Beberapa catatan penting dari kami guna menjadi bahan evaluasi kedepan sehingga menjadi pengalaman dan pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua, terkhusunya bagi pengamat dan pelaku politik," kata Ototua  Sinaga. 

Selalu Caleg, ia merasa tidak terbekalinya dengan baik dan benar para penyelenggara pemilu atau petugas KPPS yang membuat pihaknya merasa dirugikan. 

Dampak buruk dari kurang efektifnya pembekalan dan pelatihan para KPPS sehingga mengakibatkan : 

Satu, adanya perbedaan pemahaman para petugas KPPS di lapangan dalam proses perhitungan suara ketika ditemui para pemilih mencoblos nama caleg dan sekaligus mencoblos partai dalam perhitungan suara masuk pada suara partai namun sesungguhnya sesuai aturan terbaru suara tersebut masuk pada suara caleg bersangkutan yang di coblos.

Dua, adanya ditemui di lapangan perbedaan pemahaman yang signifikan hasil suara antara formulir tabel rekapitulasi perhitungan suara dengan formulir C Hasil yang ditandatangani bersama oleh semua petugas KPPS dan saksi partai.

Tiga, adanya ditemui kelalaian petugas TPS dalam memasukkan formular perhitungan suara caleg dibeberapa TPS tertentu suara caleg yang lain tidak ada namun masuk ke suara caleg lainnya dalam satu partai yang sama.

Empat, adanya ditemukan di lapangan disebagian atau beberapa TPS pengisian daftar hadir pemilih tidak teliti dan detail sehingga terjadi perbedaan antara jumlah pemilih yang hadir dan mengisi daftar hadir tidak sesuai dengan jumlah kertas suara.

"Yang digunakan baik sah maupun tidak sah dan paling banyak ditemuin adalah jumlah kertas suara tergunakan lebih banyak dari daftar hadir pemilih," jelas Ototua Sinaga

Lima, adanya kelalaian dalam menggunakan pengisian formular teli atau pencatatan perhitungan dimana penggunaan ruang kolom tidak sesuai dan penggarisan ruang kolom tidak tertarik merata sehingga dimungkinkan peluang terjadingan pengisian ruang kosong formulir yang ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved