Berita Kotim

Pemkab Kotim Berlakukan Hari dan Jam Kerja ASN, Waktu Efektifnya 37,5 Jam per Minggu

Pemkab Kotim Perbup Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang hari kerja, jam kerja, dan apel ASN, dengan waktu kerja efektif tetap 37,5 jam per

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu saat sedang menyosialisasikan tentanh Perbup baru pada ASN di Balai Diklat BKPSDM Kotim, Senin (26/2/2024). 

Sementara itu Bupati Kotim Halikinnor, melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sumiati berharap Perbup ini akan menjadi pedoman bagi ASN dalam menjalankan tugas kepegawaiannya.

Baca juga: Cegah Banjir di Sampit Masuki Musim Penghujan, Pemkab Kotim Turunkan Alat Berat Keruk Sungai Baamang

Baca juga: 5 Kecamatan dan 17 Desa Rawan Terendam Banjir, Pemkab Kotim Gandeng Instansi Vertikal Untuk Mitigasi

"Perbup ini diharapkan dapat menjamin penyelenggaraan pelayanan publik di Kotim," ungkap Sumiati.

Sumiati juga menegaskan TPP hanya diberikan pada ASN yang menaati jam kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Oleh karena itu kami ingatkan kepada seluruh ASN untuk menaati aturan ini dan merekam kehadiran secara objektif," tukas Sumiati. (*)

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved