Mata Lokal Memilih

Soal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pada 6 TPS, Ini Penjelasan Ketua KPU Palangkaraya

Sebanyak 6 TPS atau tempat pemungutan suara dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU. Ketua KPU Palangkaraya Joko Anggoro memberikan penjelasannya.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
dok. Tribunklateng.com
Ketua KPU Palangkaraya Joko Anggoro, saat menjelaskan hingga digelar pemungutan suara ulang atau PSU di beberapa tempat pemungutan suara atau TPS di wilayahnya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak 6 TPS atau tempat pemungutan suara dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU.

KPU Palangkaraya menyatakan ada enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar pemungutan suara ulang atau PSU tersebut.

Ketua KPU Palangkaraya Joko Anggoro. menyebutkan jadwal seluruh TPS yang akan melangsungkan PSU akan berlangsung dalam satu hari yakni di TPS 81 dan TPS 82 Kelurahan Palangka, TPS 22, 26, 44 dan 52 Kelurahan Menteng.

Dia juga menjelaskan, hingga digelar pemungutan suara ulang atau PSU di beberapa tempat pemgungutan suara di Palangkaraya tersebut.

Baca juga: 6 TPS di Menteng dan Palangka Digelar PSU, Polresta Palangkaraya Terjunkan 10 Anggota Tiap Tempat

Baca juga: Jelang PSU Pemilu 2024 Kerawanan Politik Uang Jadi Sorotan, Ini Tanggapan Ketua KPU Palangkaraya

Baca juga: Pemilih Tak Terdaftar di DPT, Bawaslu Kotim Rekomendasikan PSU di TPS 04 Mentaya Seberang

"Pemungutan suara ulang itu wajib karena mengacu kepada Pasal 372 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bisa dilakukan jika terjadi hal-hal tertentu," ujar Joko Anggoro, Rabu (21/2/2024). 

Pada Ayat 1 dijelaskan, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Ayat 2 berbunyi, Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : 

Pasal satu, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal dua, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

Pasal tiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Pasal empat, pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, potensi pelaksanaan pemungutan suara ulang sekitar enam TPS di Kota Palangkaraya yang disebabkan karena beberapa permasalahan. 

"Untuk penyebab PSU karena adanya warga yang mencoblos lebih dari satu kali, lalu menggunakan hak suara orang lain, kemudian mencoblos berulang kali hingga adanya kelalaian petugas KPPS," pungkas Joko Anggoro. (*) 

 

(Herman Antoni Saputra) 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved