Mata Lokal Memilih
Soal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pada 6 TPS, Ini Penjelasan Ketua KPU Palangkaraya
Sebanyak 6 TPS atau tempat pemungutan suara dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU. Ketua KPU Palangkaraya Joko Anggoro memberikan penjelasannya.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak 6 TPS atau tempat pemungutan suara dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU.
KPU Palangkaraya menyatakan ada enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar pemungutan suara ulang atau PSU tersebut.
Ketua KPU Palangkaraya Joko Anggoro. menyebutkan jadwal seluruh TPS yang akan melangsungkan PSU akan berlangsung dalam satu hari yakni di TPS 81 dan TPS 82 Kelurahan Palangka, TPS 22, 26, 44 dan 52 Kelurahan Menteng.
Dia juga menjelaskan, hingga digelar pemungutan suara ulang atau PSU di beberapa tempat pemgungutan suara di Palangkaraya tersebut.
Baca juga: 6 TPS di Menteng dan Palangka Digelar PSU, Polresta Palangkaraya Terjunkan 10 Anggota Tiap Tempat
Baca juga: Jelang PSU Pemilu 2024 Kerawanan Politik Uang Jadi Sorotan, Ini Tanggapan Ketua KPU Palangkaraya
Baca juga: Pemilih Tak Terdaftar di DPT, Bawaslu Kotim Rekomendasikan PSU di TPS 04 Mentaya Seberang
"Pemungutan suara ulang itu wajib karena mengacu kepada Pasal 372 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bisa dilakukan jika terjadi hal-hal tertentu," ujar Joko Anggoro, Rabu (21/2/2024).
Pada Ayat 1 dijelaskan, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Ayat 2 berbunyi, Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut :
Pasal satu, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal dua, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
Pasal tiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
Pasal empat, pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, potensi pelaksanaan pemungutan suara ulang sekitar enam TPS di Kota Palangkaraya yang disebabkan karena beberapa permasalahan.
"Untuk penyebab PSU karena adanya warga yang mencoblos lebih dari satu kali, lalu menggunakan hak suara orang lain, kemudian mencoblos berulang kali hingga adanya kelalaian petugas KPPS," pungkas Joko Anggoro. (*)
(Herman Antoni Saputra)
| Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
|
|---|
| KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
|
|---|
| KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
|
|---|
| KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
|
|---|
| Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.