Berita Palangkaraya
Pelaku UMKM di Kalteng Wajib Kantongi Sertifikasi Halal pada Oktober 2024, Layanan Pengurusan Gratis
Bagi pelaku UMKM di Kalteng wajib kantongi sertifikasi halal yang akan diberlakukan Oktober 2024 mendatang. Pengurusan gratis dan dibuka layanan
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Bagi pelaku usaha kecil mikro menengah atau UMKM di Kalteng, wajib kantongi sertifikasi halal yang akan diberlakukan Oktober 2024 mendatang.
Untuk itu maka Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kalteng membuka atau menyediakan layanan pengurusan sertifikasi halal tanpa biaya alias gratis.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah KOPUKM Kalteng Norhani.
Ia menyebut, pelayanan sertifikasi ini berada di Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT UMKM).
Baca juga: Pemerintah Kota Palangkaraya Usulkan Sertifikat Halal Rumah Pemotongan Hewan Kalampangan
Baca juga: Sertifikat Halal Diserahkan Secara Gratis oleh Wali Kota Palangkaraya kepada 168 UMKM
“Kami tetap menyediakan untuk tahun ini lagi seperti biasanya, karena sertifikasi halal ini akan berlaku di Oktober 2024. Dan Pelayanan sertifikasi halal ini ada di PLUT KUMKM,” jelasnya, belum lama ini.
Ia menambahkan, pihaknya masih menyediakan hampir 10.000 kuota sertifikasi halal.
“Kemarin 10.000 yang terdata melebihi 7.000, target kami tetap,” sebutnya.
Jelasnya, pihaknya ingin semua UMKM di Kalteng bersertifikasi halal, sehingga pihaknya pun terus memacu untuk sertifikasi halal ini dan pembuatan nomor induk berusaha (NIB).
Norhani menyebut, yang terpenting layanan sertifikasi halal ini tanpa biaya apapun dan difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM di Kalteng dengan center halal.
Baca juga: Kali ke-4, Balai Karantina Pertanian Balikpapan Musnahkan Daging dan Tumbuhan Tak Miliki Sertifikat
Baca juga: Hindari Sengketa Tapal Batas dan Mudah Urus Sertifikat, 3 Kelurahan Palangkaraya Dipasangan Patok
ungkapnya, sektor yang paling dominan sertifikasi halal ini adalah UMKM kuliner, hal ini disebabkan oleh yang menjadi fokus sertifikasi halal ini adalah produk makanan.
“Kemasan, makan, warung, dan lain-lainnya. Tapi kalau cuma yang sehari itu gak ya, kemasannya yang mungkin sampai 7 hari bisa kita wajib itu pakai sertifikat halal, yang produk makanannya,” pungkasnya. (*)
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.