Berita Palangkaraya

Pelaku UMKM di Kalteng Wajib Kantongi Sertifikasi Halal pada Oktober 2024, Layanan Pengurusan Gratis

Bagi pelaku UMKM di Kalteng wajib kantongi sertifikasi halal yang akan diberlakukan Oktober 2024 mendatang. Pengurusan gratis dan dibuka layanan

Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Anita Widyaningsih
Pelaku UMKM yang dimitrai oleh Bank Indonesia Perwakilan Kalteng, yang telah dikemas dengan lebih menarik. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Bagi pelaku usaha kecil mikro menengah atau UMKM di Kalteng, wajib kantongi sertifikasi halal yang akan diberlakukan Oktober 2024 mendatang.

Untuk itu maka Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kalteng membuka atau menyediakan layanan pengurusan sertifikasi halal tanpa biaya alias gratis.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah KOPUKM Kalteng Norhani.

Ia menyebut, pelayanan sertifikasi ini berada di Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT UMKM).

Baca juga: Pemerintah Kota Palangkaraya Usulkan Sertifikat Halal Rumah Pemotongan Hewan Kalampangan

Baca juga: Sertifikat Halal Diserahkan Secara Gratis oleh Wali Kota Palangkaraya kepada 168 UMKM

“Kami tetap menyediakan untuk tahun ini lagi seperti biasanya, karena sertifikasi halal ini akan berlaku di Oktober 2024. Dan Pelayanan sertifikasi halal ini ada di PLUT KUMKM,” jelasnya, belum lama ini.

Ia menambahkan, pihaknya masih menyediakan hampir 10.000 kuota sertifikasi halal.

“Kemarin 10.000 yang terdata melebihi 7.000, target kami tetap,” sebutnya.

Jelasnya, pihaknya ingin semua UMKM di Kalteng bersertifikasi halal, sehingga pihaknya pun terus memacu untuk sertifikasi halal ini dan pembuatan nomor induk berusaha (NIB).

Norhani menyebut, yang terpenting layanan sertifikasi halal ini tanpa biaya apapun dan difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM di Kalteng dengan center halal.

Baca juga: Kali ke-4, Balai Karantina Pertanian Balikpapan Musnahkan Daging dan Tumbuhan Tak Miliki Sertifikat

Baca juga: Hindari Sengketa Tapal Batas dan Mudah Urus Sertifikat, 3 Kelurahan Palangkaraya Dipasangan Patok

ungkapnya, sektor yang paling dominan sertifikasi halal ini adalah UMKM kuliner, hal ini disebabkan oleh yang menjadi fokus sertifikasi halal ini adalah produk makanan.

“Kemasan, makan, warung, dan lain-lainnya. Tapi kalau cuma yang sehari itu gak ya, kemasannya yang mungkin sampai 7 hari bisa kita wajib itu pakai sertifikat halal, yang produk makanannya,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved