Berita Kaltim
Kali ke-4, Balai Karantina Pertanian Balikpapan Musnahkan Daging dan Tumbuhan Tak Miliki Sertifikat
Kali keempat dalam kurun waktu 2022 ini, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan memusnahkan daging dan tumbuhan tanpa sertfikat karantina
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN - Kali keempat dalam kurun waktu 2022 ini, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan memusnahkan daging hingga tumbuh-tumbuhan yang tak memiliki sertifikasi karantina.
Sebab barang-barang tersebut berpotensi sebagai media pembawa hama hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan, Jumat (16/12/2022).
Adapun untuk metode pemusnahannya dengan cari dibakar di dalam potongan drum.
Baik dari daging hewan, biji-bijian, serta sisa sampel pengujian laboratorium karantina hewan yang dimusnahkan di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, Akhmad Alfaraby menerangkan, bahwa pemusnahan ini merupakan langkah terakhir, setelah beberapa kegiatan sebelumnya sudah dilaksanakan.
"Seperti misalnya melakukan kegiatan penahanan penahanan komoditas ini kita lakukan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina dari daerah asal," ucapnya, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Budak Sabu Ditangkap Polisi, 1 Tersangka Oknum Satpol PP Balikpapan
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polresta Balikpapan Ringkus Seorang Pengedar Narkoba, Sabu 110,76 Gram Disita
Terkait yang dimusnahkan, Akhmad meneruskan, diantaranya seperti daging dari daerah asal Mamuju, Sulawesi Selatan (Sulsel). Lalu berbagai benih benih dari luar negeri.
"Dan bahan dari sisa pemeriksaan laboratorium kita musnahkan juga bersama sama pada hari ini," imbuhnya.
Pemusnahan ini dilakukan per tiga bulan sekali. Kesempatan pemusnahan kali ini merupakan kali keempat dalam tahun 2022.
"Dilakukan kegiatan pemusnahan. Hari ini kita melakukan kegiatan perusahaan bersama teman-teman dari instansi terkait lainnya," ucap Akhmad.
Dirincikan Akhmad, dari kategori media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimusnahkan berupa 5 kilogram daging sapi dan 5 kilogram daging ayam asal Kabupaten Mamuju, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kemudian dengan kategori organisme pengganggu tumbuhan karantina, dimusnahkan diantaranya 23 gram biji kopi, 1 kilogram almond, 6,92 kilogram kacang matpel, 1 kilogram beras, 17 kemasan benih sayuran campuran, 4 kemasan bibit tanaman hias campuran, 6 kemasan bibit tanaman buah, dan 0,1 kilogram bibit kaktus.
Baca juga: Praktik Tambang Ilegal di Kukar Kaltim Berhasil Diungkap Polda Kaltim, Amankan 24 Pelaku dan Barbuk
Baca juga: Kebakaran di Kaltim, 5 Rumah di Balikpapan Barat Terbakar, Diduga dari Ledakan Kompor
"Asal negara organisme tumbuhan ini ada dari Australia, kemudian Singapura, Malaysia, Hongkong dan Jerman," ucapnya.
Kemudian kategori sisa sampel pengujian laboratorium karantina hewan, diantaranya ada daging ayam 16,475 kilogram, daging bebek 2,6 kilogram, daging sapi 5,3 kilogram, daging kerbau 5,2 kilogram,
Sarang burung wallet 2,416 kilogram, chiken katsu 0,6 kilogram, beef burger 0,3 kilogram, nugget 1 kilogram, sosis ayam 0,5 kilogram, dan susu 475 mililiter.
