Berita Kaltim

Narkoba di Kaltim, Budak Sabu Ditangkap Polisi, 1 Tersangka Oknum Satpol PP Balikpapan

Narkoba di Kaltim, Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus dua orang budak sabu, satu tersangka ternyata oknum Satpol PP Balikpapan

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. dua budak sabu ditangkap Satrenarkoba Polresta Balikpapan, 1 tersangka oknum Satpol PP Balikpapan. 

TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPANNarkoba di Kaltim, Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus dua orang budak sabu, satu tersangka ternyata merupakan oknum Satpol PP Balikpapan.

Kedua tersangka berinisial MA (30) dan AS (38) berdasarkan laporan dari masyarakat akan peredaran narkotika di Jalan Sultan Hasanuddin RT 38, Baru Ulu, Balikpapan Barat, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso melalui Kasat Resnarkoba Kompol Roganda.

Dia menerangkan informasi tersebut kemudian diselidiki dan ditelusuri ke lokasi yang dimaksud.

Baca juga: Sering Transaksi Narkoba, 3 Pria Desa Tepian Batang Dibekuk Polres Paser, Temukan Sabu di Atas Kasur

"Kemudian Team Opsnal melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mengamankan MA. Lalu dilakukan penggeledahan serta menemukan uang senilai Rp 150 ribu," ucap Roganda, Rabu (14/12/2022).

Dari hasil interogasi, kata dia, MA mengakui dirinya hanya disuruh tersangka AS untuk membeli narkotika jenis sabu

Namun saat dilakukan pemeriksaan urine, MA sendiri turut dinyatakan positif mengandung senyawa sabu.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Terduga Pengedar Sabu di Kongbeng Diringkus Anggota Polres Kutim

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Satresnarkoba Polresta Samarinda Bekuk Pengedar Sabu 2 Kg, 1 Orang Kabur

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polresta Balikpapan Ringkus Seorang Pengedar Narkoba, Sabu 110,76 Gram Disita

"Lalu AS datang untuk mengambil kendaraan tersebut dan selanjutnya saksi petugas menanyakan kendaraan tersebut merupakan kepunyaan AS," ujar Roganda lagi.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dan ditemukan barang bukti berupa pipet kaca yang berisikan sisa pakai sabu.

Oknum Satpol PP Balikpapan berinisial AS itu mengaku terakhir mengonsumsi sabu bersama MA tanggal 9 Desember 2022 di kediaman MA.

Atas temuan barang haram tersebut, baik AS dan MA, digelandang menuju Mapolresta Balikpapan beserta barang buktinya.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Ketahuan Punya Sabu 2 Sekawan di Bontang Ditangkap Polisi Kedapatan Bawa Sabu

Roganda mengemukakan, keduanya saling kenal satu sama lain karena satu sekolah.

Dan mengenai perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling maksimal 20 tahun pidana penjara dan denda Rp 10 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Oknum Satpol PP Balikpapan Kedapatan Konsumsi Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara,

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved