Berita Kaltim
Narkoba di Kaltim, Terduga Pengedar Sabu di Kongbeng Diringkus Anggota Polres Kutim
Narkoba di Kaltim, anggota Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya
TRIBUNKALTENG.COM, SANGATTA – Narkoba di Kaltim, anggota Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Peredaran gelap narkoba oleh LR (32) yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, di sebuah Pondok Kebun Gunung Gajah RT 009 Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kapolsek Kongbeng IPDA Haris Suyanto mengatakan, pelaku diamankan setelah menerima informasi dari warga dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.
“Iya, saat ini pelaku kita amankan di Polsek Kongbeng untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata IPDA Haris Suyanto, Selasa (13/12/2022).
Dari hasil penggeledahan pelaku di pondok kebun tersebut ditemukan 6 poket diduga sabu seberat 8,54 gram bruto.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Satresnarkoba Polresta Samarinda Bekuk Pengedar Sabu 2 Kg, 1 Orang Kabur
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Dapat Laporan dari Warga Pria di Balikpapan Ketahuan Simpan 20 Paket Sabu Diciduk
Baca juga: Narkoba di Kaltim, 2 Sekawan Kompak jadi Pengedar Sabu, Pelaku Diringkus Anggota Polres Bontang
Di antaranya terdapat 3 poket ditemukan di kotak permen dan 3 poket lainnya di dompet pelaku, sehingga pelaku diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Selain sabu tersebut, turut diamankan barang bukti lainnya berupa, satu buah dompet kecil warna Biru, satu buah kotak permen, 12 plastik klip Bening bergaris merah.
Turut diamankan uang tunai senilai Rp 1,5 juta dan satu buah handphone merk Samsung.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pria di Kongbeng Kutim Diamankan, Diduga Jadi Pengedar Sabu