Berita Kaltim

Narkoba di Kaltim, Dapat Laporan dari Warga Pria di Balikpapan Ketahuan Simpan 20 Paket Sabu Diciduk

Narkoba di Kaltim, berkat adanya laporan masyarakat, pengedar sabu berinisial ZL (34) berhasil ditangkap anggota Polsek Balikpapan Timur

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. pengedar sabu di Balikpapan diringkus Polsek Balikpapan Timur, Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Narkoba di Kaltim, berkat adanya laporan masyarakat, pengedar sabu berinisial ZL (34) berhasil ditangkap anggota Polsek Balikpapan Timur.

Penangkapan pelaku di Jalan Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur, Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 21.30 WITA.

Hal itu diungkapkam Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafii melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan Trisnadi.

Dia menjelaskan, ZL dicurigai karena kerap dilaporkan oleh masyarakat.

"Kemudian Unit Opsnal Polsek Balikpapan Timur mendatangi lokasi yang sering dicurigai menjadi transaksi sabu oleh ZL," ungkap Wirawan, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pemuda di Balikpapan Jadi Pengedar Pil Koplo Ditangkap, 15 Ribu Butir Siap Edar

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polresta Balikpapan Ringkus Seorang Pengedar Narkoba, Sabu 110,76 Gram Disita

Setibanya di lokasi, lanjut dia, Unit Opsnal mendapati seseorang pria yang gelagatnya mencurigakan.

Sesaat dibekuk, benar pria ini merupakan ZL yang digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti.

Diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket kecil yang berada di dalam tasnya.

"Total keseluruhan berat kotornya 12,51 gram. Kita juga amankan ponsel bermerk Vivo Y16," ungkapnya Wirawan.

Baca juga: Pegawai LPSE Ketapang Jadi Tersangka, Diduga Memeras Sejumlah Kontraktor, 12 Saksi Diperiksa

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pria Bawa Sabu 1 Kg Hingga Sepasang Kekasih Jadi Budak Sabu Ditangkap Polisi

Atas temuan itu, ZL berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk melanjutkan proses hukum.

Kata Wirawan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Gelagat Mencurigakan, Pria di Balikpapan Kedapatan Simpan 20 Paket Sabu Dalam Tas.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved