Berita Kaltim
Narkoba di Kaltim, Polresta Balikpapan Ringkus Seorang Pengedar Narkoba, Sabu 110,76 Gram Disita
Narkoba di Kaltim, tersangka penyalahgunaan narkotika di Balikpapan berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Balikpapan, 10,76 gram sabu diamankan
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Narkoba di Kaltim, tersangka penyalahgunaan narkotika di Balikpapan berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Seorang pria berinisial S alias O dengan barang bukti 110,76 gram narkotika jenis sabu diamankan polisi.
Pelaku ditangkap di Kelurahan Baru Tengah Balikpapan Barat, pada Kamis (13/10/2022).
Hal itu dikatakan Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda yang memperoleh laporan informasi dari masyarakat sekitar.
"Bahwa di sekitar TKP sering dijadikan tempat transaksi maupun peredaran gelap narkotika Golongan 1, yakni sabu," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda, kepada awak media pada Senin (24/10/2022).
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Anggota Satresnarkoba Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Marangkayu Kukar
Baca juga: Narkoba di Kaltim, 2 Sekawan Kompak jadi Pengedar Sabu, Pelaku Diringkus Anggota Polres Bontang
Kemudian pada proses penyelidikan, Unit Opsnal Satresnarkoba Balikpapan berhasil menangkap Pria inisial S alias O, dengan melakukan penggeledahan ditemukan tiga paket 110,76 gram sabu.
"Inisial S alias O ini mendapatkan sabu dari seseorang inisial BT dari Samarinda, yang selanjutnya narkotika sabu ini dijual oleh S alias O di wilayah Hukum Pemerintah Balikpapan dengan iming-iming hadiah dari BT, akan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 200 ribu per gram," terang Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda.
"Hasil penjualannya akan disetorkan kepada BT dari Samarinda, yang kami sudah tetapkan BT sebagai DPO," tukasnya.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Simpan Sabu Dalam Kantong Celana, Pria di Kutai Barat Diringkus Polisi
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Saat Transaksi di Hotel, 79 Paket Disita
Selain 3 paket sabu ini, Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan juga menyita satu unit handphone, tas kecil warna hitam dan satu tas kain gantungan.
Atas perbuatannya, Inisial S alias O dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 sampai 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Amankan 110,76 Gram 3 Paket Sabu, Polresta Balikpapan Ringkus Seorang Pengedar Narkoba, .