Berita Kaltim

Narkoba di Kaltim, Simpan Sabu Dalam Kantong Celana, Pria di Kutai Barat Diringkus Polisi

Narkoba di Kaltim, seorang pria berinisial J (34) diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kutai Barat, kedapatan simpan sabu di kantong celana

Editor: Sri Mariati
ilustrasi
Ilustrasi, seorang pria ditangkap anggota Polres Kutai Barat, Kaltim, kedapatam bawa sabu dalam kantong celana. 

TRIBUNKALTENG.COM, SENDAWAR – Narkoba di Kaltim, seorang pria berinisial J (34) diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kutai Barat. Diduga melakukan penyalahgunaan narkoba oleh warga Peninggir, Muara Pahu, Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut.

Pemuda kelahiran Jerang Dayak itu dibekuk saat melakukan transaksi peredaran sabu di kawasan Penyinggahan, tidak jauh dari dermaga penyebaran kapal motor (KM).

Hal itu diungkapkan Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Narkoba AKP Bitab Riyani.

Dia mengatakan, sejak satu bulan terakhir ini, yakni September-Oktober 2022, pihaknya telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba lebih dari 10 kasus di lokasi yang berbeda.

Rata-rata kasus yang diungkap itu adalah pengedar narkoba jenis sabu.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Saat Transaksi di Hotel, 79 Paket Disita

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pria di Tanah Grogot Digerebek Polisi saat Sedang Asyik Timbang Sabu di Kamar

“Pada hari Minggu kemarin (2/10/2022) pukul 00.30 WITA, petugas kami menangkap seorang laki-laki pemakai sekaligus pengedar narkoba. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya,” ujarnya, Rabu (5/10/2022).

Dari tangan pelaku, anggotanya mendapati barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 0,3 gram.

Barang bukti sabu tersebut didapati anggotanya saat di kantong celana jeans panjang yang dikenakan pelaku.

Penangkapan saat hendak membawa barang haram tersebut menuju Kampung Ombau, Kecamatan Barong Tongkok untuk diedarkan.

"Awalnya Anggota Opsnal Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah di ketahui identitasnya yaitu bernama J, ada memiliki, menyimpan, menjual, menguasai narkotika yang diduga jenis sabu.

Baca juga: Fantastis, 29,89 Kg Sabu Diamankan Jajaran Polda Kalteng, Ungkap Kasus Selama 9 Bulan di 2022

Baca juga: Operasi Antik Telabang 2022, Barang Bukti Sabu 1,2 Kg dan Pil Esktasi Dimusnahkan di Mapolda Kalteng

Kemudian anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan saat anggota opsnal mengetahui bahwa J berada di sebuah rumah di Kampung Ombau.

Kemudian saat tersebut anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap J dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap J mengaku ada menyimpan barang narkotika jenis sabu," bebernya.

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial DP yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Pemakai narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Kubar dan akan dikenakan Pasal 114 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Hendak Jual Sabu di Kampung Ombau, Warga Penyinggahan Kutai Barat Diciduk Polisi, .

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved