Berita Kaltim

Narkoba di Kaltim, Anggota Satresnarkoba Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Marangkayu Kukar

Narkoba di Kaltim, anggota Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, 2 pengedar ditangkap

Editor: Sri Mariati
Polsek Kota Besibesi untuk Tribunkalteng.com
Ilustrasi, barang bukti sabu diamankan dari 2 pelaku oleh Satresnarkoba Polres Bontang. 

TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Narkoba di Kaltim, anggota Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)

Kedua tersangka berinisial Aa (21) dan Jh (30) diringkus di lokasi yang berbeda, Selasa (18/10/2022) kemarin.

Pengungkapan tersangka pertama yakni Aa. Dia diciduk saat tengah menunggu pelanggan atau pembeli sabu sekira pukul 17.30 WITA di Km 24 jalan Poros Bontang-Samarinda.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu di kantong celananya dan poket sabu yang sempat dibuang ke tanah tepat di sampingnya.

Dari pengakuan tersangka, sabu didapat dari rekannya berinisial Jh.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Siswa SMA di Samarinda Ditangkap Polisi, Kedapatan Jual Ganja Pesan dari Sumatera

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Simpan Sabu Dalam Kantong Celana, Pria di Kutai Barat Diringkus Polisi

Tak butuh waktu lama, atas petunjuk Aa, polisi pun mendatangi Jh di rumahnya dan berhasil menemukan 2 poket sabu siap jual.

“Jadi keduanya ini saling berkaitan. Makanya keduanya langsung kita ringkus,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi, Rabu (19/10/2022).

Tersangka Jh mengakui jika Aa membeli sabu untuk dijual kembali.

Kini kedua tersangka telah diamankan berserta sejumlah barang bukti berupa 4 poket sabu, satu unit motor, satu unit ponsel, dan sendok takar.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pria di Kutai Barat Disergap Polisi Saat Asyik Edarkan Sabu

Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka pun terancam dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 2 Pengedar Sabu di Marangkayu Kukar Diciduk Polres Bontang, 4 Poket Disita

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved