Berita Kaltim
Narkoba di Kaltim, Pria di Kutai Barat Disergap Polisi Saat Asyik Edarkan Sabu
Narkoba di Kaltim, seorang pria berinisal DS (28) warga Kampung Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk polisi
TRIBUNKALTENG.COM, SENDAWAR – Narkoba di Kaltim, seorang pria berinisal DS (28) warga Kampung Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk polisi.
Dirinya ditangkap lantaran ikut terlibat bisnis barang haram jadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Akibatnya DS terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan setelah Polres Kubar.
Pemuda kelahiran Samarinda 7/3/1994 itu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kubar di gang kuburan Kampung Belempung, Kecamatan Barong Tongkok pada Selasa (27/9/2022) kemarin.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatnarkoba AKP Bitab Riyani menyebutkan, pihaknya terus berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sampai ke akar-akarnya.
Dia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Buruh Lepas Diringkus Polisi Simpan 21,34 Gram Sabu, Sering Transaksi di Rumah
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polisi Temukan 18 Paket dari Budak Sabu, Sempat Berbohong Tak Miliki Barbuk
Baca juga: Narkoba di Kaltim, 2 Pengedar Sabu di Tenggarong Diringkus Polisi, 19 Paket Berhasil Diamankan
"Pangungkapan dan penangkapan terhadap tersangka DS ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian kami telusuri dan dilakukan penangkapan di lokasi kejadian," katanya, Rabu (28/9).
Dari tangan pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa dua poket narkotika jenis sabu dalam kemasanan plastik siap edar masing-masing seberat 7,2 gram.
Selain itu, ada tiga buah plastik klip ukuran besar warna putih bening, satu buah plastik klip ukuran kecil warna putih bening, sebuah kotak henphone, satu unit sepeda motor dan satu unit HP android jenis Oppo.
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kubar," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, DS terncam hukuman pidanan penjara di atas 5 tahun sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tertangkap Tangan Edarkan Sabu, Pemuda Asal Sekolaq Darat Diamankan Satresnarkoba Polres Kubar.
Â
narkotika jenis sabu
Narkoba di Kaltim
Kabupaten Kutai Barat
Polres Kubar
Satresnarkoba
Kecamatan Barong Tongkok
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Budak Narkoba di Kutai Barat Kaltim Tak Berkutik Kedapatan Simpan Sabu Dalam Helm oleh Polisi |
![]() |
---|
Baru Keluar dari Lapas Narkotika Samarinda, Mantan Napi Kembali Berbisnis Barang Haram |
![]() |
---|
Geger dan Meresahkan Masyarakat Beredar Kabar Penculikan Anak di Balikpapan, Polisi Pastikan Hoaks |
![]() |
---|
Nekat Mencuri di Masjid Sofiatul Amin Samarinda saat Jelas Salat Magrib, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
2 Bandit Nyolong Tabung Gas di Bontang Terekam CCTV Diciduk Polisi, Ternyata Pelaku Masih Bawah Umur |
![]() |
---|