Berita Kaltim

Narkoba di Kaltim, 2 Pengedar Sabu di Tenggarong Diringkus Polisi, 19 Paket Berhasil Diamankan

Narkoba di Kaltim, Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar meringkus dua pria pengedar sabu, mereka ialah RH (39) dan DA (30). 19 paket berhasil disita

Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polres Kotim untuk Tribunkalteng.com
Ilustrasi, Narkoba di Kaltim, Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar meringkus dua pria pengedar sabu, mereka ialah RH (39) dan DA (30). 

TRIBUNKALTENG.COM, TENGGARONG – Narkoba di Kaltim, Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar meringkus dua pria pengedar sabu, mereka ialah RH (39) dan DA (30).

Dua pria itu adalah warga Tenggarong Seberang, Kalimantan TImur (Kaltim), dari tangan pelaku RH diamankan 15 poket sabu seberat 9,34 gram.

Sementara dari pelaku DA ada 4 poket sabu seberat 0,95 gram, penangkapan mereka sendiri dilakukan pada Rabu (17/8/2022).

“Keduanya pengedar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan, Senin (22/8/2022).

Awalnya, kasus tersebut terungkap lantaran pihaknya mendapat laporan ada pegawai swasta yang merangkap sebagai pengedar sabu di Desa Separi, Tenggarong Seberang.

Kemudian, dari hasil penyelidikan, terungkap pengedar tersebut adalah DA, yang juga karyawan swasta di daerah Separi.

Saat digerebek polisi, DA akhirnya mengaku memiliki sabu yang disimpan di kandang ayam belakang rumahnya.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pengedar Sabu di Samarinda Dibekuk Polisi saat Asyik Tunggu Pembeli

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Suami Istri Digerebek Satresnarkoba Polres Paser Diduga Jual Sabu

Polisi pun menemukan 4 poket sabu tersimpan dalam dompet kecil berwarna coklat. Bersama dengan timbangan digital dan uang tunai senilai Rp 1,1 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Dari hasil interogasi, muncul nama RH yang diduga juga merupakan pengedar sabu seperti DA. RH diketahui tinggal tidak jauh dari rumah DA.

 “Pelaku (DA) mengaku mendapatkan barang (sabu) dari RH,” ujar Rachmawan.

Penyelidikan itu pun berlanjut ke RH, hingga didapati 15 poket kecil sabu seberat 9,34 gram, disita juga uang hasil penjualan.

Uang hasil penjualan itu senilai Rp 1 juta, serta alat takar dan timbangan yang digunakan untuk membagi sabu menjadi poket kecil.

"Keduanya memang mengedarkan sabu ke sesama pegawai tempat mereka bekerja. Sudah sekitar setahun nyambi jualan sabu," tuturnya.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Residivis Sabu Ditangkap di Desa Harapan Baru oleh Satresnarkoba Polres Paser

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedu pria Tenggarong Seberang itu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar.

DA terancam dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009. Sementara RH terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 2 Karyawan di Tenggarong Seberang Edarkan Sabu, Disimpan di Kandang Ayam, 19 Poket Disita.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved