Berita Palangkaraya
Hindari Sengketa Tapal Batas dan Mudah Urus Sertifikat, 3 Kelurahan Palangkaraya Dipasangan Patok
Untuk menghindari sengketa lahan dan permudah pembuatan sertifikat, 3 kelurahan di Palangkaraya dipasang patok,yakni Menteng, Langkai dan Palangka
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah telah memasang patok pencanangan gema patas di 3 kelurahan, yakni Kelurahan Menteng, Langkai dan Palangka.
Kepala BPN Kota Palangkaraya, Budhy Sutrisno mengatakan, dipilihnya ketiga kelurahan tersebut karena terbatasnya anggaran, namun pada 2025 mendatang ditargetkan semua kelurahan dijangkau.
"Anggaran terbatas, maka tahun ini baru tiga kelurahan ini yang menjadi sasaran program. Tahun berikutnya akan kita perluas di kelurahan lain. Yang jelas tahun 2025 semuanya akan terpotret," katanya, Jumat (3/2/2023).
Dia mengatakan, tiga wilayah kelurahan ini dipilih sebagai lokasi pencanangan karena wilayahnya akan dipotret menggunakan "drone" atau kamera udara.
Baca juga: Pj Bupati Anang Dirjo Soroti Persoalan Tapal Batas Kobar, Ditargetkan Dua Bulan Rampung
Baca juga: Gegara Sengketa Tanah, Pria di Pagatan Tanbu Kalsel Nekat Bakar Sebuah Rumah
"BPN dibatasi sekitar 8.000 hektare lahan yang dipotret, pemotretan seluruh wilayah akan dilakukan di Kelurahan Langkai dan Menteng," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, Selijas menargetkan kabupaten dan kota di Bumi Tambun Bungai memasang 10.000 patok batas.
"Hari ini kita canangkan. Setelah ini kita akan masuk pada tahapan selanjutnya yakni mekanisme pemetaan menggunakan drone. Kami minta dukungan seluruh pihak, baik itu masyarakat maupun pemerintah daerah," bebernya.
Tapal batas diperlukan untuk mengecilkan konflik persengeketaan dan sosial terjadi, hal itu didukung oleh undang-undang, agar warga menjaga lahan dan mengelola serta memasang patok tapal batas.
Sekda Palangkaraya, Hera Nugrahayu turut hadir pada acara tersebut menjelaskan, kegiatan itu bertujuan mencegah adanya sengketa tanah dan pencaplokan tanah yang dilakukan oleh oknum.
Selain itu, program pemasangan tapal batas tanah juga untuk mempermudah percepatan pengukuhan dalam hal pembuatan sertifikat yang diajukan masyarakat.
Baca juga: Polisi Amankan 2 Pelaku Pembunuhan di Mempawah, Diduga Sengketa Lahan, Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Ungkap 125 Warga Jadi Korban, 9 Surat Veklaring Palsu Masih Beredar
Dengan adanya program ini diharapkan tidak ada persoalan yang muncul di masyarakat masalah tapal batas tanah. Sehingga pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan tapal batas tanahnya. (*)
tapal batas
BPN Kota Palangkaraya
Kelurahan Menteng
sengketa tanah
Sekda Palangkaraya
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.