Berita Kalsel
Gegara Sengketa Tanah, Pria di Pagatan Tanbu Kalsel Nekat Bakar Sebuah Rumah
Seorang pemuda berinisial MA (25) ditangkap polisi karena membakar sebuah rumah di atas tanah yang sedang bersengketa sejak lama di tanahbumbu
TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN – Seorang pemuda berinisial MA (25) ditangkap polisi karena membakar sebuah rumah di atas tanah yang sedang bersengketa sejak lama di tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Peristiwa pembakaran itu sudah terjadi beberapa waktu lalu, namun pelaku dapat diamankan pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 00.05 WITA di Desa Pulau Salak, Kecamatan Kusan Hilir.
Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanahbumbu, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat, Minggu (13/11/2022) membenarkan penangkapan pelaku pembakar rumah di Pagatan tepatnya di Jalan Gang Latippe Desa Wirittasi, Kecamatan Kusan Hilir.
"Pelaku melakukan Tindak Pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya sebagaimana yang di maksud dalam pasal 187 ayat (1) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana, " katanya.
Baca juga: Pembakar Rumah di HST oleh Pemuda Mabuk Belum Ditangkap, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Baca juga: Kebakaran Lahan Kalteng, Gubernur Kalteng Minta Pembakar Lahan di Kobar Diproses Hukum
Peristiwa pembakaran rumah itu terjadi pada Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di rumah korban yang berlokasi di Gang Latipe RT 01 Desa Wiritasi Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu.
Rumah korban yang berukuran 5x16 Meter berbentuk L terbuat dari kayu telah dibakar oleh pelaku bernama MA.
Kejadian tersebut diketahui oleh korban, bermula ketika korban yang pada saat itu berada di desa sepunggur Kecamatan Kusan Tengah mendapat telpon dari keponakannya, bahwa rumahnya terbakar.
Setelah itu, korban langsung menuju ke rumahnya yang terbakar tersebut dan tiba di tempat tersebut pada hari itu juga sekitar jam 16.30 Wita dan ternyata rumahnya memang telah terbakar bersama dengan rumah yang ditempati oleh dua orang lainnya.
Baca juga: Terdakwa Pembakar MAN 1 HST Kalsel Divonis 3 Tahun Penjara
Baca juga: Asap Hitam Ganggu Petugas, 10 Menit Kebakaran Hotel Global Express Palangkaraya Dipadamkan
"Jadi saat kebakaran itu ada yang melihat bahwa pelaku lah yang membakar rumah itu," kata Made.
Setelah mendapatkan kabar tersebut, pemilik rumah pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kusan Hilir hingga akhirnya pelaku diamankan.
"Sekarang sudah di Mapolsek dan pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Permasalahan Sengketa TanahTak Kunjung Selesai, Pria di Pagatan Tanbu Nekat Bakar Rumah,
