Kobar Marunting Batu Aji
Pj Bupati Anang Dirjo Soroti Persoalan Tapal Batas Kobar, Ditargetkan Dua Bulan Rampung
Persoalan tapal batas di Kotawaringin Barat menjadi sorotan Pj Bupati Anang Dirjo. Dia menargetkan dalam dua bulan bisa terselesaikan.
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Penjabat Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Anang Dijro menyoroti masih adanya persoalan tapal batas wilayah antar kecamatan dan desa, di Kotawaringin Barat yang belum terselesaikan.
Untuk itu, ia meminta kepada camat, kades dibantu oleh Plt Sekda Kobar serta jajaran pemerintahan agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Saya minta masalah tapal batas ini selesai dalam waktu dua bulan dari sekarang," tegas Anang Dirjo saat memimpin rapat koordinasi antar pemerintah, belum lama tadi.
Anang menegaskan, luas wilayah itu tidaklah penting. Hal terpenting dalam pengelolaan wilayah adalah bagaimana dapat menyelesaikan permasalahan dan persoalan di wilayah tersebut.
Baca juga: Tuntaskan Jaringan Listrik Hingga Pelosok Kobar, Pj Bupati Anang Dirjo Audiensi Bersama PLN
Baca juga: Pastikan Stok Beras Aman dan Baik Bagi Korban Banjir, Pj Bupati Kobar Tinjau Gudang Bulog
Baca juga: Pj Bupati Kobar Anang Dirjo Minta Dinkes Pantau Kesehatan Masyarakat Pasca Banjir
Baca juga: Gelar Pasar Murah di Kobar, Pj Bupati Anang Dirjo Sebut Upaya Sikapi Potensi Dampak Inflasi
"Karena saya tau, bahwa tidak penting memiliki luas wilayah tapi tidak bisa menyelesaikan kendala atau mengelolanya. Lebih baik kecil, segala persoalan dapat diatasi dengan baik dan wilayahnya maju," tuturnya.
Ia menyayangkan masih ada warga desa atau kecamatan yang rebutan tapal batas wilayah. Padahal, hanya masalah tapal batas administrasi. Sehingga tidak perlu ada istilah rebutan.
"Hal semacam ini harus dijelaskan kepada masyarakat. Mereka harus memahami, jadi ini juga peran kades dan camat. Jangan sampai justru Kades dan camatnya yang mengerahkan masa," ungkapnya.

Maka dalam penyelesaiannya, juga perlu koordinasi bersama dengan perangkat terkait, dan itu menjadi poin penting yang harus dilakukan sebelum membuat keputusan.
"Diharapkan nantinya setelah masalah tapal batas desa terselesaikan tidak ada lagi permaslaahan terkait dengan tapal batas desa di wilayah Kecamatan," pungkasnya. (Kontributor Tribunkalteng.com / Danang Ristiantoro)