Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 Cara Mencoblos di TPS Hari ini Rabu 14 Februari Pilpres dan Caleg, Cek DPT

Pemilu 2024, ada Pilpres 2024 menampilkan para capres nomor urut 1 Anies Baswedan, nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Editor: Nia Kurniawan
Instagram KPU Kalsel
Cara coblos Pemilu 2024, ada Pilpres 2024 menampilkan para capres nomor urut 1 Anies Baswedan, nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo. 

Petugas KPU Kota Blitar menunjukkan spesimen surat suara Pemilu 2024 kepada warga binaan saat sosialisasi di Lapas Kelas II Blitar, Jawa Timur, Kamis (1/2/2024). (Istimewa)
Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024.

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2024.

Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024.

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

4. Masuk ke bilik suara

Setelah menerima lima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kandidat sesuai pilihan Anda.

Buka surat suara lebar-lebar meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos.

Coblos surat suara dengan paku di atas alas yang telah disediakan

Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara Pemilu 2024.

Surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR pada kolom yang disediakan.

Surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved