Pemilu 2024

DKPP RI Tolak Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Kalteng 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI menolak pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube DKPP RI
Ketua dan Anggota Bawaslu Kalteng menjalani sidang pemeriksaan untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (17/1/2025) lalu. 

TRIBUNKALTENB.COM, PALANGKA RAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI menolak pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Putusan tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada Jumat (17/1/2025) kemarin. 

Putusan ini kemudian dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Jumat (24/1/2025). 

Baca juga: Ketua dan Anggota Bawaslu Kalteng Jalani Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Dugaan pelanggaran kode etik ini diadukan oleh Sukarlan F Doemas bersama kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam, Dadin Eka Saputra dan M Rosyid Ridho. 

Adapun teradu dalam dugaan pelanggaran kode etik ini adalah Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi bersama tingga anggotanya, Nurhalina, Siti Wahidah dan Kristaten Jon. 

Para teradu diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik buntut dari dihentikannya laporan pelanggaran Pilkada Kalteng yang menyeret sejumlah nama pejabat Pemprov Kalteng, termasuk Gubernur Sugianto Sabran. 

Berdasarkan isi putusan nomor 302-PKE-DKPP/XI/2024 DKPP RI menjelaskan, dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Para Teradu berdasarkan kajian, berpendapat laporan Pengadu telah memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. 

Akan tetapi pendapat berbeda disampaikan oleh Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, sehingga kesimpulan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa laporan tidak dapat dilanjutkan ketahap penyidikan. 

DKPP berpendapat, karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa penanganan tindak pidana pemilu dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian, dan Unsur Kejaksaan, maka tanggung jawab terhadap proses penanganan tidak bisa hanya dibebankan kepada Bawaslu Kalteng in casu Para Teradu, terlebih terhadap laporan Pengadu, Para Teradu telah melakukan kajian dan menyimpulkan bahwa laporan Pengadu memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. 

Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. 

Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

Penolakan aduan dugaan pelanggaran kode etik ini dibenarkan Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi

"Iya benar, pengaduan pengadu ditolak," kata Satriadi, Sabtu (25/1/2025). 

Dia menjelaskan, DKPP RI memutuskan menolak pengaduan pengadu seluruhnya serta merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Kalteng, dan tinga anggotanya Siti Wahidah, Kristaten Jon dan Nurhalina terhitung sejak putusan tersebut dibacakan. 

"Kami juga diminta untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan, dan mengawasi putusan tersebut," ujar Satriadi.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved