Berita Kalteng

Soal Pertanahan dan Tata Ruang Kalteng Disorot DPD RI, Teras Narang Minta Dibahas Ulang

DPD RI dapil Kalteng, Agustin Teras Narang menilai, persoalan tata ruang dan pertanahan di Kalteng sudah mendesak untuk dibenahi.

Muhammad Iqbal Zulkarnain/Tribunkalteng.com
WAWANCARA - Anggota Komisi I DPD RI dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang saat ditemui di Kantor DPRD Kalteng, Selasa (7/10/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPD RI dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang menilai, persoalan tata ruang dan pertanahan di Kalteng sudah mendesak untuk dibenahi.

Ia menyebut, sejumlah aturan yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Teras usai mengikuti pertemuan bersama Komisi IV DPRD Kalteng dan sejumlah instansi teknis, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, serta Kanwil ATR/BPN.

Baca juga: Wagub Kalteng Edy Pratowo Sebut Kebijakan DBH Perlu Dievaluasi Usai Rakor Bersama Kemenkeu

Baca juga: Cegah Kekerasan dan Narkoba di Sekolah, Jadi Komitmen Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra

Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Desa Sangai Kotim Kalteng Diduga F Onggong Lansia Hilang Akhir Agustus

“Masalah tata ruang kita ini sudah cukup lama. Perda yang digunakan masih Nomor 5 Tahun 2015, jadi sudah hampir 11 tahun. Tentu perlu dilakukan penyesuaian agar sejalan dengan kondisi terkini,” kata Teras, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, perubahan tata ruang menjadi kebutuhan mendesak karena kondisi lapangan sudah jauh berbeda dibanding satu dekade lalu.

Pembangunan infrastruktur, peningkatan jumlah penduduk, serta berkembangnya kawasan permukiman dan usaha masyarakat menuntut adanya penyesuaian kebijakan ruang.

“Sekarang jalan bertambah, penduduk bertambah, pemanfaatan tanah juga meningkat. Jadi otomatis ruang terbuka berkurang, dan tata ruang harus menyesuaikan,” jelas mantan Gubernur Kalteng itu.

Selain menyoroti soal umur perda, Teras juga menyinggung proporsi kawasan hutan yang mencapai sekitar 82 persen dalam aturan lama.

Ia berharap porsi itu dapat dikaji ulang agar lebih realistis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pemanfaatan tanah bagi masyarakat juga penting. Jadi jangan sampai luas kawasan hutan malah bertambah. Harus ada keseimbangan,” tegasnya.

Masalah lain yang ikut mengemuka ialah sertifikasi lahan dan keberadaan perkebunan masyarakat di kawasan hutan, yang selama ini masih sering menimbulkan persoalan hukum.

“Banyak kebun masyarakat berada di kawasan hutan. Padahal mereka sudah lama mengelola tanah itu. Maka penting ada kepastian hukum lewat sertifikat, karena itu alas hak masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Teras juga menyoroti keberadaan hutan adat yang kini jumlahnya sudah belasan di Kalteng.

Ia menilai, pengelolaan dan pemanfaatan hutan adat perlu ditata agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat adat.

Teras menegaskan, hasil pertemuan dan berbagai masukan dari DPRD serta dinas-dinas terkait akan ia bawa ke DPD RI untuk diperjuangkan di tingkat nasional.

“Ini yang saya kumpulkan untuk menjadi bahan perjuangan di pusat. Karena masalah tata ruang dan pertanahan ini menyangkut langsung hak masyarakat,” pungkasnya.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved