DPRD Kalteng
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Desak Pemprov Benahi Tata Ruang Agar Tak Tumpang Tindih Lahan
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Lohing Simon mendesak agar persoalan tata ruang dan tumpang tindih lahan dapat diselesaikan oleh pemerintah
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Tengah masih menjadi sorotan utama dan memicu konflik agraria.
Masih banyak desa dan kawasan permukiman di provinsi ini yang secara administrasi masih berstatus sebagai kawasan hutan, meski telah lama dihuni dan dikelola masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Lohing Simon menyebut, kondisi ini menjadi salah satu akar masalah konflik agraria yang hingga kini belum terselesaikan.
Ia menilai penataan ruang yang belum tuntas telah menimbulkan banyak persoalan, mulai dari sengketa lahan, tumpang tindih sertifikat, hingga praktik mafia tanah.
“Masalah sertifikasi dan tumpang tindih lahan antar masyarakat masih sering terjadi. Bahkan ada wilayah desa yang masuk kawasan hutan produksi. Ini yang sedang kita perjuangkan agar diputihkan,” ujar Lohing Simon, Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 4 juta hektare kawasan permukiman dan pedesaan di Kalteng yang masih masuk dalam kawasan hutan produksi.
Padahal wilayah tersebut sudah lama menjadi tempat tinggal dan lahan usaha masyarakat.
“Kalau kita biarkan, masyarakat akan terus kesulitan mendapatkan sertifikat karena status lahannya masuk kawasan hutan. Ini tidak adil,” tegasnya.
Untuk itu, Komisi IV DPRD Kalteng kini tengah membahas dua regulasi penting, yakni revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan rancangan perda tentang penyelesaian sengketa lahan dan konflik pertanahan.
Menurut Lohing, revisi RTRWP sudah digagas sejak periode lalu namun belum juga rampung karena masih menunggu penyesuaian dengan kebijakan pusat.
“Revisi perda ini harus benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jangan sampai hanya menyelamatkan kepentingan investor,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah pusat dapat lebih responsif terhadap usulan daerah.
Lebih lanjut, dalam upaya menata ulang batas kawasan hutan dan pemukiman agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Nggak ada gunanya revisi kalau tidak menyelamatkan kepentingan rakyat. Itu yang kami dorong terus,” pungkas Lohing.
DPRD Kalteng Desak Pengawasan Tambang Dilakukan Sejak Awal Bukan saat Masalah Muncul |
![]() |
---|
Anggota Komisi II DPRD Kalteng Soroti Banjir Berkepanjangan di Desa Hanjalipan Kota Besi Kotim |
![]() |
---|
Gangguan Kesehatan Jiwa Ringan Pelajar di Kotim, DPRD Kalteng Sebut Sekolah Jangan Tutup Mata |
![]() |
---|
27 Siswa di Palangka Raya Keracunan MBG, Ini Tanggapan Waket III DPRD Kalteng |
![]() |
---|
Klarifikasi PT WS 88, Waket Komisi II DPRD Kalteng Tegaskan Dukung Tegakan Aturan Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.