DPRD Kalteng

Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Desak Pemprov Benahi Tata Ruang Agar Tak Tumpang Tindih Lahan

Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Lohing Simon mendesak agar persoalan tata ruang dan tumpang tindih lahan dapat diselesaikan oleh pemerintah

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
WAWANCARA - Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon saat ditemui di Kantor DPRD Kalteng, Selasa (7/10/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Tengah masih menjadi sorotan utama dan memicu konflik agraria

Masih banyak desa dan kawasan permukiman di provinsi ini yang secara administrasi masih berstatus sebagai kawasan hutan, meski telah lama dihuni dan dikelola masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Lohing Simon menyebut, kondisi ini menjadi salah satu akar masalah konflik agraria yang hingga kini belum terselesaikan.

Ia menilai penataan ruang yang belum tuntas telah menimbulkan banyak persoalan, mulai dari sengketa lahan, tumpang tindih sertifikat, hingga praktik mafia tanah.

“Masalah sertifikasi dan tumpang tindih lahan antar masyarakat masih sering terjadi. Bahkan ada wilayah desa yang masuk kawasan hutan produksi. Ini yang sedang kita perjuangkan agar diputihkan,” ujar Lohing Simon, Selasa (7/10/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 4 juta hektare kawasan permukiman dan pedesaan di Kalteng yang masih masuk dalam kawasan hutan produksi. 

Padahal wilayah tersebut sudah lama menjadi tempat tinggal dan lahan usaha masyarakat.

“Kalau kita biarkan, masyarakat akan terus kesulitan mendapatkan sertifikat karena status lahannya masuk kawasan hutan. Ini tidak adil,” tegasnya.

Untuk itu, Komisi IV DPRD Kalteng kini tengah membahas dua regulasi penting, yakni revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan rancangan perda tentang penyelesaian sengketa lahan dan konflik pertanahan.

Menurut Lohing, revisi RTRWP sudah digagas sejak periode lalu namun belum juga rampung karena masih menunggu penyesuaian dengan kebijakan pusat.

“Revisi perda ini harus benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jangan sampai hanya menyelamatkan kepentingan investor,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah pusat dapat lebih responsif terhadap usulan daerah.

Lebih lanjut, dalam upaya menata ulang batas kawasan hutan dan pemukiman agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Nggak ada gunanya revisi kalau tidak menyelamatkan kepentingan rakyat. Itu yang kami dorong terus,” pungkas Lohing.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved