DPRD Kalteng
DPRD Kalteng Soroti Skema Prioritas dalam PP Nomor 39 Tahun 2025, Koperasi Penggerak Tambang Rakyat
Satu diantara poin penting dalam peraturan baru tersebut ialah perubahan mekanisme perolehan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menimbulkan beragam pandangan.
Satu diantara poin penting dalam peraturan baru tersebut ialah perubahan mekanisme perolehan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Dari yang semula menggunakan sistem lelang murni menjadi lelang dengan sistem prioritas.
Sejumlah pihak menilai kebijakan ini dapat mempercepat investasi di sektor pertambangan.
Namun di sisi lain, muncul pula kekhawatiran terhadap potensi praktik non-transparan dalam pelaksanaannya.
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Desak Pemprov Benahi Tata Ruang Agar Tak Tumpang Tindih Lahan
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan menilai, aturan baru tersebut membawa arah positif, terutama bagi koperasi di daerah yang selama ini belum banyak dilibatkan dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Terbitnya peraturan ini memungkinkan koperasi untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara, termasuk tambang rakyat,” ujar Bambang saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan daring, Minggu (12/10/2025).
Menurutnya, kebijakan ini dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki potensi tambang.
“Peraturan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan memungkinkan koperasi untuk mengelola sumber daya alam secara kolektif,” tambahnya.
Bambang juga menjelaskan, dalam PP tersebut disebutkan bahwa luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)yang dapat diberikan kepada koperasi.
“Luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dapat diberikan kepada koperasi maksimal mencapai 2.500 hektar,” jelasnya.
Lebih lanjut, pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang rakyat juga akan menjadi bagian dari program baru Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, yang diharapkan dapat memperkuat peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
“Program ini diharapkan dapat berdampak luas dan menjadikan koperasi sebagai badan usaha yang lebih kuat dan mandiri,” tuturnya.
Ia berharap, implementasi peraturan ini tetap dijalankan dengan prinsip transparansi dan keadilan, agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi di Kalimantan Tengah.
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Desak Pemprov Benahi Tata Ruang Agar Tak Tumpang Tindih Lahan |
![]() |
---|
DPRD Kalteng Desak Pengawasan Tambang Dilakukan Sejak Awal Bukan saat Masalah Muncul |
![]() |
---|
Anggota Komisi II DPRD Kalteng Soroti Banjir Berkepanjangan di Desa Hanjalipan Kota Besi Kotim |
![]() |
---|
Gangguan Kesehatan Jiwa Ringan Pelajar di Kotim, DPRD Kalteng Sebut Sekolah Jangan Tutup Mata |
![]() |
---|
27 Siswa di Palangka Raya Keracunan MBG, Ini Tanggapan Waket III DPRD Kalteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.