Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 Cara Mencoblos di TPS Hari ini Rabu 14 Februari Pilpres dan Caleg, Cek DPT

Pemilu 2024, ada Pilpres 2024 menampilkan para capres nomor urut 1 Anies Baswedan, nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Editor: Nia Kurniawan
Instagram KPU Kalsel
Cara coblos Pemilu 2024, ada Pilpres 2024 menampilkan para capres nomor urut 1 Anies Baswedan, nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo. 

TRIBUNKALTENG.COM - Pemilu 2024, berikut tata cara yang benar mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hari ini Rabu (14/2/2024).

Tahapan Pemilu 2024, ada Pilpres 2024 menampilkan para capres nomor urut 1 Anies Baswedan, nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Selain Pilpres 2024 pada Pemilu 2024 juga ada pemilihan caleg. Cek DPT atau Daftar Pemilih Tetap anda hari ini.

Berikut cara mudah dan benar mencoblos, para pemilih pemula wajib mengetahui tata cara mencoblos di TPS untuk menentukan nasib bangsa ini.

Sebelum datang ke TPS, sebaiknya Anda mengetahui tata cara nyoblos.

Pemilih pemula merujuk pada mereka yang baru pertama kali mencoblos atau belum bisa menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2019.

Umumnya, pemilih pemula berusia belasan hingga 20-an tahun.

Yang perlu diketahui, pada Pemilu 2024, kita tidak hanya hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden (Pilpres 2024).

Namun, kita juga akan mencoblos anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Artinya, kita akan mendapatkan lima surat suara sekaligus untuk dibawa ke bilik suara dan dicoblos.

lihat foto Tata cara memilih dalam Pemilu 2024.
Selengkapnya, inilah tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024 bagi pemilih pemula:

1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024

Sebelum ke TPS, cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Cara cek nama apakah kita sudah terdaftar di DPT dapat dilakukan secara online di HP melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved