Berita Viral
Hasil Terbaru Putusan MKD DPR, Nasib Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Kadir
Hasil putusan terbaru Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.Nasib Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Kadir.
Ringkasan Berita:
- Update Hasil putusan terbaru Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.Nasib Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Kadir.
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota.
TRIBUNKALTENG.COM - Hasil putusan terbaru Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan agar status keanggotaan Surya Utama atau Uya Kuya di DPR RI kembali diaktifkan.
MKD menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar etik atas tindakannya yang berjoget di agenda Sidang Tahunan MPR DPR RI pada 15 Agustus 2025 lalu.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Rabu 5 November 2025 Pegadaian Palangka Raya Kalteng, Update Galeri 24 dan UBS
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR non aktif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Lima anggota DPR non aktif yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun membacakan putusan terhadap lima anggota DPR RI non aktif.
Sidang MKD kali ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, didampingi para wakil ketua, yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin, dan Adang Daradjatun.
Mendengar putusan tersebut, Uya Kuya menerima dan menghargai keputusan dari MKD.
“Kami hargai keputusan dari MKD dan saya menerima dan seperti yang tadi dilihat,” ucap Uya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Putusan MKD DPR
Adies Kadir
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, mengungkapkan Adies Kadir selaku teradu I tidak terbukti melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.
"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (5/11/2025).
MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Usai mendengar putusan itu, Adies tampak bersyukur dirinya tidak dinyatakan melanggar etik.
Dia juga sempat mengusap wajah tanda syukur putusan tersebut.
| Mewahnya Istana Wapres Gibran di IKN, Fasilitas Legislatif dan Yudikatif Juga Resmi Mulai Dibangun |
|
|---|
| Kumpulan Ucapan Ulang Tahun Barakallah Fii Umrik, Jumat 17 Oktober HUT Presiden Prabowo Subianto |
|
|---|
| BGN Minta Anggaran Baru MBG ke Menkeu Purbaya Rp28 Triliun, Sosok Dadan Hindayana Ahli Serangga IPB |
|
|---|
| Ada Raffi Ahmad, Bursa Calon Menteri Pemuda dan Olahraga RI cek Puteri Komarudin dan Taufik Hidayat |
|
|---|
| Rincian Uang Tunjangan DPRD Jakarta, Jabar, Jateng, Bandung, Banyumas hingga DIY |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.