Berita Viral

Rincian Uang Tunjangan DPRD Jakarta, Jabar, Jateng, Bandung, Banyumas hingga DIY

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, bisa saja kepala daerah bersama DPRD mengevaluasi tunjangan DPRD.

Editor: Nia Kurniawan
tribunkalteng.com/fathurahman
Mendagri, Tito Karnavian,Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, bisa saja kepala daerah bersama DPRD mengevaluasi tunjangan DPRD. 

TRIBUNKALTENG.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, bisa saja kepala daerah bersama DPRD mengevaluasi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayahnya masing-masing.

Berikut ulasan soal besaran tunjangan DPRD berbagai daerah, cek Tunjangan DPRD Jakarta, DPRD Bandung, DPRD Jateng dll.

Besaran tunjangan rumah DPRD kini menyita perhatian publik, Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa Hanafiah, angkat bicara terkait gaji dan tunjangan para pimpinan dan anggota DPRD yang saat ini tengah mendapat perhatian masyarakat.

Baca juga: RESMI Jadwal iPhone 17 Series di Indonesia, cek Daftar Harga Terbaru iPhone 17 dan Spesifikasinya

Dia mengatakan, untuk kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

Kata dia, tunjangan perumahan itu diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya, ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.

"Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku," katanya.

Yasa mengatakan, besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain yang diterima dewan tidak ditentukan secara sepihak. Seluruhnya sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

"Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi," ucap Yasa.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, blak-blakan mengenai gaji dan tunjangan yang diterimanya setiap bulan.

Berdasarkan perda dan perwal itu, Edwin mendapat uang representasi atau gaji Rp 1.680.000, tunjangan keluarga Rp 235.200, tunjangan beras Rp 289.680, uang paket Rp 168.000, tunjangan jabatan Rp 2.436.000, dan tunjangan badan musyawarah Rp 152.250.

Kemudian, tunjangan badan anggaran Rp 152.250, tunjangan perumahan Rp 56.000.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 14.700.000, dan tunjangan transportasi Rp 15.500.000. Total penghasilan kotor dari gaji dan tunjangan Rp 91.313.380.

Dari jumlah total tersebut, ada berbagai potongan, yakni PPh Pasal 21 Rp 19.826.000, Fraksi Golkar Rp 6.000.000, potongan BPR Rp 22.208.334, dan potongan BPJS Rp 43.521. Jumlah potongan mencapai Rp 48.077.846. Sehingga penerimaan bersih menjadi Rp 43.235.534.

Kemudian di Wakil Rakyat di DPRD Banyumas menerima penghasilan mulai dari Rp45 juta hingga Rp90 juta per bulan.

Penghasilan DPRD terbesar bersumber dari Tunjangan Perumahan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved