Pemilu 2024

Sebelum Coblos ke TPS, Pemilih Wajib Ketahui 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Ini Keterangannya

Berikut 5 warna surat suara Pemilu 2024, yang wajib diketahui pemilih saat menyalurkan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI, Pemilih wajib ketahui 5 jenis surat suara yang nantinya mencoblos ke TPS. 

1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:

Foto Pasangan Calon;

Nama Pasangan Calon;

Nomor urut Pasangan Calon; dan

Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.

2. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD, memuat:

Nomor calon anggota DPD;

Foto calon anggota DPD; dan

Nama calon anggota DPD.

3. Surat suara Pemilu anggota DPR, memuat:

Tanda gambar partai politik;

Nomor urut partai politik; dan

Nomor urut dan nama calon anggota DPR.

4. Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:

Baca juga: Besok Pj Wali Kota Palangkaraya Hera Nugrahayu Coblos di TPS 85 Kelurahan Menteng

Tanda gambar partai politik;

Nomor urut partai politik; dan

Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:

Tanda gambar partai politik;

Nomor urut partai politik; dan

Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Simak Fungsi dan Keterangannya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved