Pemilu 2024
Sebelum Coblos ke TPS, Pemilih Wajib Ketahui 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Ini Keterangannya
Berikut 5 warna surat suara Pemilu 2024, yang wajib diketahui pemilih saat menyalurkan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara
1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:
Foto Pasangan Calon;
Nama Pasangan Calon;
Nomor urut Pasangan Calon; dan
Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
2. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD, memuat:
Nomor calon anggota DPD;
Foto calon anggota DPD; dan
Nama calon anggota DPD.
3. Surat suara Pemilu anggota DPR, memuat:
Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
4. Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:
Baca juga: Besok Pj Wali Kota Palangkaraya Hera Nugrahayu Coblos di TPS 85 Kelurahan Menteng
Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:
Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Simak Fungsi dan Keterangannya,
| DKPP RI Tolak Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Kalteng |
|
|---|
| Uang Pensiun DPR RI Didapat Krisdayanti, Senasib Narji, Ucok Baba Jadi Caleg Gagal di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Ini Gaji DPR RI 2024 yang Diterima Pasha Ungu, Rano Karno, Eko Patrio hingga Denny Cagur di Senayan |
|
|---|
| Nasib Narji Ada di Daftar Caleg Gagal Dapil Jateng, Nafa Urbach Ada Peluang Lolos DPR RI |
|
|---|
| Hasil Perolehan Suara Pileg 2024 Rano Karno tak Senasib Kris Dayanti, Dede Sunandar dan Ucok Baba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/surat-suara-pemilu-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.