Pemilu 2024

Sebelum Coblos ke TPS, Pemilih Wajib Ketahui 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Ini Keterangannya

Berikut 5 warna surat suara Pemilu 2024, yang wajib diketahui pemilih saat menyalurkan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI, Pemilih wajib ketahui 5 jenis surat suara yang nantinya mencoblos ke TPS. 

TRIBUNKALTENG.COM – Hari ini adalah pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya dan menggunakan suaranya pada Pemilu 2024, baik pemilihan Presiden, Wakil Presiden, maupun wakil rakyat dari tingkat pusat hingga daerah.

Otomatis ada 5 jenis surat suara yang nantinya akan dicoblos oleh pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS):

Berikut 5 warna surat suara Pemilu 2024.

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Pada Pemilu 2024, terdapat lima jenis surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden hingga anggota DPRD.

Kelima jenis surat suara Pemilu 2024 tersebut berlatar putih dengan warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Cara Mencoblos di TPS Hari ini Rabu 14 Februari Pilpres dan Caleg, Cek DPT

Baca juga: H-1 Pemilu 2024 KPU Palangkaraya Distribuskan Logistik, Joko Anggoro: Disalurkan Langsung ke TPS

Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;

Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;

Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;

Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Berikut ini keterangan pada lima jenis surat suara Pemilu2024:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved