Pemilu 2024

Sebelum Coblos ke TPS, Pemilih Wajib Ketahui 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Ini Keterangannya

Berikut 5 warna surat suara Pemilu 2024, yang wajib diketahui pemilih saat menyalurkan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI, Pemilih wajib ketahui 5 jenis surat suara yang nantinya mencoblos ke TPS. 

TRIBUNKALTENG.COM – Hari ini adalah pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya dan menggunakan suaranya pada Pemilu 2024, baik pemilihan Presiden, Wakil Presiden, maupun wakil rakyat dari tingkat pusat hingga daerah.

Otomatis ada 5 jenis surat suara yang nantinya akan dicoblos oleh pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS):

Berikut 5 warna surat suara Pemilu 2024.

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Pada Pemilu 2024, terdapat lima jenis surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden hingga anggota DPRD.

Kelima jenis surat suara Pemilu 2024 tersebut berlatar putih dengan warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Cara Mencoblos di TPS Hari ini Rabu 14 Februari Pilpres dan Caleg, Cek DPT

Baca juga: H-1 Pemilu 2024 KPU Palangkaraya Distribuskan Logistik, Joko Anggoro: Disalurkan Langsung ke TPS

Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;

Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;

Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;

Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Berikut ini keterangan pada lima jenis surat suara Pemilu2024:

1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:

Foto Pasangan Calon;

Nama Pasangan Calon;

Nomor urut Pasangan Calon; dan

Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.

2. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD, memuat:

Nomor calon anggota DPD;

Foto calon anggota DPD; dan

Nama calon anggota DPD.

3. Surat suara Pemilu anggota DPR, memuat:

Tanda gambar partai politik;

Nomor urut partai politik; dan

Nomor urut dan nama calon anggota DPR.

4. Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:

Baca juga: Besok Pj Wali Kota Palangkaraya Hera Nugrahayu Coblos di TPS 85 Kelurahan Menteng

Tanda gambar partai politik;

Nomor urut partai politik; dan

Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:

Tanda gambar partai politik;

Nomor urut partai politik; dan

Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Simak Fungsi dan Keterangannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved