Pemilu 2024

Rincian Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024

Ketujuh anggota KPPS memiliki tugasnya masing-masing dalam pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS saat Pemilu

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: amirul yusuf
Istimewa dari KPU Palangkaraya
Ilustrasi Petugas KPPS di tempat pencoblosan 

"Tugas anggota 4 menerima pemilih yang akan masuk ke dalam TPS dan mengecek kesesuaian antara nama dalam surat pemberitahuan dan atau kartu pemilih dengan DPT," Ucap Joko Anggoro.

Membubuhkan nomor urut kedatangan pada surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS.

Memeriksa tanda khusus pada jari-jari tangan pemilih.

Dalam melaksanakan tugasnya Anggota KPPS keempat berada di dekat pintu masuk TPS.

Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

"Tugas anggota 5 diantaranya mengatur pemilih yang menunggu giliran untuk memberikan suara
mengarahkan pemilih yang akan menuju ke bilik pemberian suara," Terang Joko Anggoro.

Dalam melaksanakan tugasnya Anggota KPPS kelima berada di dekat tempat duduk pemilih

"Anggota 6 mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara memastikan bahwa pemilih telah memasukkan surat suaranya ke dalam kotak suara," Imbuh Joko Anggoro.

Dalam melaksanakan Tugas KPPS , Anggota KPPS keenam berada di dekat kotak suara.

"Yang terakhir anggota 7 KPPS bertugas untuk mengarahkan pemilih mendapatkan tanda selesai memilih dengan mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari," Jelas JokoJoko Anggoro.

Tambah Joko, Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan dan mempersilahkan pemilih keluar dari TPS.
(TRIBUN KALTENG/HERMAN)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved