Pemilu 2024

Rincian Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024

Ketujuh anggota KPPS memiliki tugasnya masing-masing dalam pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS saat Pemilu

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: amirul yusuf
Istimewa dari KPU Palangkaraya
Ilustrasi Petugas KPPS di tempat pencoblosan 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS terdiri dari tujuh orang, yang terdiri atas satu Ketua yang merangkap jadi anggota dan enam anggota KPPS.

Ketujuh anggota KPPS memiliki tugasnya masing-masing dalam pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS saat Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Palangkaraya Joko Anggoro.

Baca juga: Semifinal Liga 2, Daftar Transfer Malut United Mengesankan yang Bisa Bawa Promosi ke Liga 1 2024

Baca juga: Olah TKP Pria Tewas Diduga Gantung Diri di Pahandut, Kepolisian Temukan Kabel Listrik

Joko mengatakan setiap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memiliki tugasnya masing-masing saat pelaksanaan pemilu.

"Untuk Anggota 1 (Ketua KPPS) memandu pengucapan sumpah/janji Anggota KPPS," Ujar Joko Anggoro Minggu (4/2/2024).

Lanjut Joko, Ketua KPPS membuka Kotak Suara dan Memeriksa Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Memastikan kesesuaian antara setiap jenis Surat Suara dengan daerah pemilihan.

Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

Menandatangani surat suara dan Memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih.

Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak satu kali.

"Untuk tugas Anggota 2 seperti mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara," Terang Joko Anggoro.

Lanjut Joko, memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.

Salah satu pemilih yang tak bisa membuat tandatangan di TPS Desa Loklahung, Kecamatan Loksado, Hulu Sungai Selatan diminta petugas KPPS membubuhkan cap jempol, pada PIlkada GUbernur/wakil gubernur Kalsel, Rabu (9/11/2020)
Salah satu pemilih yang tak bisa membuat tandatangan di TPS Desa Loklahung, Kecamatan Loksado, Hulu Sungai Selatan diminta petugas KPPS membubuhkan cap jempol, pada PIlkada GUbernur/wakil gubernur Kalsel, Rabu (9/11/2020) (Tribunkalteng.com/hanani)

Mencocokkan nomor dan nama pemilih yang tercantum dalam kartu pemilih atau surat pemberitahuan atau undangan (formulir Model C6-KWK) dengan nomor dan nama yang ada dalam salinan DPT untuk TPS.

"Tugas qnggota 3 mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK," Terang Joko Anggoro.

Membantu ketua KPPS menyiapkan lembar surat suara yang akan ditandatangani oleh ketua KPPS yang selanjutnya diberikan kepada pemilih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved