Pemilu 2024
Rincian Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024
Ketujuh anggota KPPS memiliki tugasnya masing-masing dalam pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS saat Pemilu
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: amirul yusuf
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS terdiri dari tujuh orang, yang terdiri atas satu Ketua yang merangkap jadi anggota dan enam anggota KPPS.
Ketujuh anggota KPPS memiliki tugasnya masing-masing dalam pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS saat Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Palangkaraya Joko Anggoro.
Baca juga: Semifinal Liga 2, Daftar Transfer Malut United Mengesankan yang Bisa Bawa Promosi ke Liga 1 2024
Baca juga: Olah TKP Pria Tewas Diduga Gantung Diri di Pahandut, Kepolisian Temukan Kabel Listrik
Joko mengatakan setiap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memiliki tugasnya masing-masing saat pelaksanaan pemilu.
"Untuk Anggota 1 (Ketua KPPS) memandu pengucapan sumpah/janji Anggota KPPS," Ujar Joko Anggoro Minggu (4/2/2024).
Lanjut Joko, Ketua KPPS membuka Kotak Suara dan Memeriksa Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Memastikan kesesuaian antara setiap jenis Surat Suara dengan daerah pemilihan.
Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
Menandatangani surat suara dan Memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih.
Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak satu kali.
"Untuk tugas Anggota 2 seperti mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara," Terang Joko Anggoro.
Lanjut Joko, memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.

Mencocokkan nomor dan nama pemilih yang tercantum dalam kartu pemilih atau surat pemberitahuan atau undangan (formulir Model C6-KWK) dengan nomor dan nama yang ada dalam salinan DPT untuk TPS.
"Tugas qnggota 3 mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK," Terang Joko Anggoro.
Membantu ketua KPPS menyiapkan lembar surat suara yang akan ditandatangani oleh ketua KPPS yang selanjutnya diberikan kepada pemilih.
DKPP RI Tolak Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu KaltengĀ |
![]() |
---|
Uang Pensiun DPR RI Didapat Krisdayanti, Senasib Narji, Ucok Baba Jadi Caleg Gagal di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Ini Gaji DPR RI 2024 yang Diterima Pasha Ungu, Rano Karno, Eko Patrio hingga Denny Cagur di Senayan |
![]() |
---|
Nasib Narji Ada di Daftar Caleg Gagal Dapil Jateng, Nafa Urbach Ada Peluang Lolos DPR RI |
![]() |
---|
Hasil Perolehan Suara Pileg 2024 Rano Karno tak Senasib Kris Dayanti, Dede Sunandar dan Ucok Baba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.