Berita Kotim

Dugaan ASN di Kotim Tak Netral, Kepala Badan Kepegawaian Kamaruddin Tegaskan Akan Diberi Sanksi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kamaruddin Makkalepu mengatakan ada sanksi tegas bagi ASN yang tak netral saat pemilu

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Istimewa
Kepala BKPSDM Kotim menegaskan akan memberikan sanksi jika ada ASN yang tidak netral, Kamis (1/1/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kamaruddin Makkalepu menegaskan, akan memberikan sanksi apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral pada saat masa kampanye.

Diberitakan sebelumnya ada ASN di Kotim yang di laporkan ke Bawaslu Kotim karena diduga berpihak kepada seorang caleg di Kotim.

Baca juga: Sekda Kalteng H Nuryakin Ingatkan ASN, Jaga Netralitas dan Jangan Ada Kecurangan Dalam Pemilu 2024

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Netralitas ASN Pemprov Kalteng dan Hoax Lokal Dipantau Melalui Patroli Siber

"Kami akan sanksi jika terbukti tidak netral sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Kamaruddin saat ditemui awak media usai kegiatan pengambilan sumpah PNS formasi tahun 2023.

Kamaruddin menerangkan, sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur setiap instansi pemerintahan, diharapkan melaksanakan sosialisasi masif sebagai upaya menjaga netralitas ASN.

Saat ini Bawaslu Kotim sedang mengkaji laporan ASN diduga tidak netral.

Ia mengatakan, dirinya belum mendapat laporan pelanggaran netralitas ASN.

Meski begitu pihaknya mendukung Bawaslu Kotim menjalankan tugasnya untuk mengusut laporan dugaan ASN tidak netral.

Baca juga: Inspektur Inspektorat Kalteng Sebut Sanksi Siap Menanti Bagi ASN Tak Netral Dalam Pemilu 22024

Baca juga: Caleg Hadir Saat ASN Serahkan Bantuan ke Warga, Dilaporkan ke Bawaslu Kotim Diduga Tidak Netral

"Jika memang ada laporan pelanggaran netralitas ASN silahkan Bawaslu Kotim menjalan tugasnya," tegas Kamaruddin Makkalepu.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas memang belum tentu diberhentikan.

Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan mulai dari berat hingga ringan.

"Sesuai dengan ketentuan berlaku sanksi tidak mesti diberhentikan, ada tingkatan mulai dari sedang, ringan, hingga berat," tutup Kamaruddin Makkalepu. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved