Mata Lokal Memilih
Ketua KPU Palangkaraya Sampaikan Berikut Tugas Penting Petugas KPPS Pemilu 2024
Ketua KPU Kota Palangkaraya mengatakan ad tiga tugas penting utama petugas KPPS pada Pemilu 2024 dan harus benar-benar diperhatikan dan dilaksanakan
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Para petugas KPPS ini nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas mereka memastikan proses pemilihan berjalan lancar, aman, dan transparan.
Petugas KPPS ditunjuk dan dilantik oleh pemerintah melalui KPU untuk menjalankan tugasnya dalam masa kerja yang telah ditentukan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Palangkaraya Joko Anggoro mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Pengamanan Kantor KPU Kota Palangkaraya Diperketat Petugas Kepolisian
Baca juga: KPU Kota Palangkaraya Terima Kirab Pemilu 2024 dari Kabupaten Katingan
Jelasnya, ada tiga pembagian tugas dari KPPS sendiri diantarnya tugas pokok, tugas sebelum hari H dan tugas saat hari H.
"Tugas pokok KPPS antara lain mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS," Ujar Joko Anggoro, Rabu (24/1/2024).
Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS, dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu 2024.
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS. Memberikan pelayanan kepada pemilih berkebutuhan khusus.
Joko Anggoro juga menuturkan, tugas KPPS sebelum hari pencoblosan seperti, KPPS harus mengumumkan hari, tanggal, serta nomor/lokasi TPS, selambat-lambatnya lima hari sebelum pencoblosan.
Menyebarkan surat pemberitahuan kepada pemilih. Surat itu selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemilihan, harus sudah sampai kepada pemilih.
| Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
|
|---|
| KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
|
|---|
| KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
|
|---|
| KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
|
|---|
| Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.