Berita Viral

Anggota KPPS Dipecat Karena Salam 2 Jari, Kini Nganggur, Ini Sosok HH, Ngaku Tak Tau Videonya Viral

Viral. Seorang anggota KPPS berinisial HH dipecat gegara mempostin video yang menunjukkan salam dua jari.

Editor: Fathurahman
Tangkap layar Facebook
Video Anggota KPPS yang dipecat karena lakukan salam dua jari, pengakuan HH, anggota KPPS yang akhirnya dipecat hingga akhirnya dia mengganggur. 

Sebagai informasi, sebanyak 5.741.127 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah resmi dilantik oleh KPU RI secara serentak pada Kamis (25/1/2024) pukul 09.00 waktu setempat.

Dari 5.741.127 petugas KPPS tersebut akan ditempatkan di 820.161 TPS.

Pelantikan KPPS itu menjadi viral di media sosial. Tak sedikit dari anggota KPPS yang membagikan pengalamannya usai resmi menjadi anggota KPPS.

Bahkan warganet ada yang memparodikan KPPS sebagai abdi negara seperti Polisi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Baca juga: Bisa Deteksi Wajah Hantu, Filter Kamera di TikTok Ini Viral, Ternyata Ini Penjelasan Ilmiah Ahli


Gaji ketua dan Anggota KPPS

Gaji anggota KPPS yaitu Rp 1,1 juta. Sedangkan ketua KPPS Rp 1,2 juta.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap sempat mengatakan, pihaknya juga menyiapkan uang pulsa untuk kebutuhan anggota KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi.

Parsadaan berharap, dengan adanya uang kehormatan serta dukungan dana pulsa ini bisa membantu KPPS agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa dibebani teknis anggaran.

KPU RI memastikan seluruh sumber pendanaan honorer didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Anggota KPPS hanya bekerja satu bulan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Namun jika Pemilu 2024 masuk putaran kedua, maka masa kerja KPPS menjadi dua bulan.

Tugas dan tanggung jawab petugas KPPS

- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS

- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas

- TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunkalteng.com / faturahman) (Tribun Jabar/Tribunnewswiki.com)

Diolah dari artikel di Tribun Jabar dan TribunnewsWiki.com

Menghadirkan Lokal, Menjadi Indonesia

Unduh TribunX sekarang!
Sumber: Tribun Jabar


Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Pengakuan HH, Anggota KPPS yang Dipecat Karena Salam 2 Jari, Kini Nganggur, Tak Tahu Videonya Viral, .

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved