Berita Viral
Anggota KPPS Dipecat Karena Salam 2 Jari, Kini Nganggur, Ini Sosok HH, Ngaku Tak Tau Videonya Viral
Viral. Seorang anggota KPPS berinisial HH dipecat gegara mempostin video yang menunjukkan salam dua jari.
Karena, kalau di media sosial saya secara pribadi sudah menghapus," ucap HH.
Pasalnya, meskipun di medsosnya (Facebook) sudah dihapus, masih ada orang yang menyebarkan sampai akhirnya sekarang viral.
Baca juga: Acungkan Salam 2 Jari, Anggota KPPS Pangandaran, Baru Dilantik Langsung Dipecat Dianggap Tak Netral
"Saya juga baru sadar, video saya malah viral."
"Yang pertama menyebarkan videonya. Ya, saya belum tahu," ujarnya.
Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) viral di Pangandaran hingga akhirnya dipecat.
Video tersebut viral karena anggota KPPS itu acungkan salam dua jari, sebut nomor 2 dan nama Prabowo.
Dalam Video berdurasi 17 detik, terlihat seorang wanita berparas cantik yang merupakan anggota KPPS merekam dirinya dengan dua temannya berada di suatu ruangan aula hotel.
Di akhir video, anggota KPPS yang belum diketahui namanya menyebut nomor 2 dan nama Prabowo sambil berpose.
Video itu pun sudah berkali-kali dibagikan di aplikasi WhatsApp dan di Facebook.
Kemudian wanita itu mengatakan kata Dua sambil mengacungkan dua jari.
Bahkan dirinyapun menyebut nama capres nomor 2, Prabowo.
“Dua, Prabowo,” ucap wanita itu sambil mengacungkan dua jari.
Video itupun mendapat banyak komentar dari netizen.
@Princess “memang harus netral utk smua kpps”
Baca juga: Nasib Petugas KPPS Pangandaran, Baru Dilantik Sudah Dipecat Gegara Salam 2 Jari, Dianggap Tak Netral
| Kumpulan Ucapan Ulang Tahun Barakallah Fii Umrik, Jumat 17 Oktober HUT Presiden Prabowo Subianto |
|
|---|
| BGN Minta Anggaran Baru MBG ke Menkeu Purbaya Rp28 Triliun, Sosok Dadan Hindayana Ahli Serangga IPB |
|
|---|
| Ada Raffi Ahmad, Bursa Calon Menteri Pemuda dan Olahraga RI cek Puteri Komarudin dan Taufik Hidayat |
|
|---|
| Rincian Uang Tunjangan DPRD Jakarta, Jabar, Jateng, Bandung, Banyumas hingga DIY |
|
|---|
| Profil Fariz RM, Ucap Alhamdulillah dan Syukur Imbas Divonis 10 Bulan Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.