Berita Kotim

Hari Ini Hingga Besok Bawaslu Kotim Tertibkan Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan dan Tempat

Bawaslu Kotim bersama dengan instansi terkait menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan dan tak sesuai yang sudah ditentukan

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Bawaslu Kotim bersama instansi terkait melakukan penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan, Rabu (24/1/2024). 

Sebelumnya Bawaslu Kotim, sudah mengimbau kepada peserta pemilu baik secara tertulis maupun mengundang rapat sebagai upaya pencegahan pelanggaran APK sebelum dilakukan penertiban.

Peserta pemilu juga sudah diingatkan tentang lokasi yang tidak boleh dipasang APK sesuai aturan undang-undang, Perbup, maupun SK KPU Kotim.

Peserta pemilu masih diperbolehkan untuk mengambil APK yang sudah ditertibkan oleh Bawaslu Kotim dengan memberikan surat resmi ke Bawaslu Kotim.

"APK yang sudah ditertibkan akan kami bawa ke Bawaslu Kotim, peserta pemilu yang ingin mengambil silahkan memasukan surat resmi ke Bawasl Kotim kemudian kami akan buatkan berita acara serah terima APK tersebut," tukas Natsir.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved