Berita Kotim

Hari Ini Hingga Besok Bawaslu Kotim Tertibkan Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan dan Tempat

Bawaslu Kotim bersama dengan instansi terkait menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan dan tak sesuai yang sudah ditentukan

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Bawaslu Kotim bersama instansi terkait melakukan penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan, Rabu (24/1/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Bawaslu Kotim bersama Satpol PP, DPMPTSP, KPU Kotim, serta instansi terkait lainnya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Rabu (24/1/2024).

Penertiban APK ini sebelumnya sudah disepakati oleh instansi terkait dan akan dilaksanakan selama dua hari hingga 25 Februari 2024.

APK yang ditertibkan di antaranya yang di pasang di pohon, di atas parit atau drainase, wilayah sensitif seperti wilayah TNI, Polri, pemerintahan, fasilitas pendidikan dan faslitas publik.

Selain itu APK yang berada di pertigaan dan perempatan jalan dan mengganggu pengguna jalan, serta APK rusak yang menganggu keindahan tata kota juga ditertibkan.

Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari data yang dirilis Bawaslu Provinsi Kalteng tentang pelanggaran APK.

Berdasarkan data tersebut Kotim merupakan Kabupaten terbanyak APK melanggar di Kalteng.

"Ini merupakan tindak lanjut dari rilis Bawaslu Kalteng yang mana Kotim terbanyak APK yang tidak sesuai ketentuan, untuk penertiban ini tidak dibabat habis," kata Natsir.

Natsir menerangkan APK yang tidak melanggar aturan tidak akan ditertibkan.

APK lainnya akan ditertibkan sebelum memasuki minggu tenang pada 11-13 Februari 2024.

"Ketika sudah memasuki minggu tenang tidak boleh lagi ada APK, jadi akan kami tertibkan secara keseluruhan" ujar Natsir.

Penertiban ini merupakan kali kedua yang dilakukan Bawaslu Kotim setelah sebelumnya dilakukan penertiban APK sebelum masa kampanye.

"Nanti sebelum minggu tenang semua APK sudah harus disterilkan," beber Natsir.

Penertiban ini dilaksanakan di seluruh kecamatan se Kotim dan mendapat dukungan dari Pemkab Kotim.

Bawaslu Kotim akan berkoordinasi dengan pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa agar bersama-sama dengan pemerintah Kecamatan dan kelurahan/desa untuk menertibkan APK di wilayahnya masing-masing.

"Pemkab Kotim juga mendukung dengan mengeluarkan surat instruksi kepada camat, lurah, dan kades se Kotim untuk menertibkan APK hari ini sampai besok," terang Natsir.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved