Berita Kotim

Polres Kotim Gerebek Penjual Elpiji 3 Kg Ilegal, Disperindag Kotim Sebut Bakal Tingkatkan Pengawasan

Polres Kotim menggerebek lokasi penjual tabung gas elpiji ilegal di Jalan Christopel Mihing, pemilik dimintai keterangan sebagai saksi

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Dok Tribunkalteng.com
Ilustrasi, Anggota Polres Kotim menggerebek elpiji ilegal di Jalan Christopel Mihing Sampit, Kotim. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Polres Kotim menggerebek lokasi penjual tabung gas elpiji ilegal,  di Jalan Christopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Jumat (12/1/2024), Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Oknum penjual tabung gas epiji ilegal ini diketahui berinisial ST (36), yang menjual tabung gas elpiji 3 kg dengan harga Rp 35.000.

Informasi ini disampaikan Kapolres Kotim AKBP Sarpani, melalui Kasatreskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba.

Purba menjelaskan warung atau toko tersebut menjual tabung gas tanpa memiliki izin.

Baca juga: Operasi Pasar di Kelurahan Bukit Tunggal, Pemko Palangkaraya Sediakan 250 Tabung Elpiji Subsidi

Baca juga: Puluhan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Dijual Eceran Disita, Satpol PP Pemko Palangkaraya Buru Pelangsir

"Setelah mendapat informasi Polres Kotim melakukab penyelidikan dan menemukan ada orang yang baru membeli 14 tabung gas 3 Kg dengan harga Rp 35.000 per tabung," jelas Purba.

Informasi terhimpun orang yang membeli gas tersebut diketahui berinisial M kemudian ditetapkan sebagai saksi.

Selanjutnya, Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga menemukan toko tak berizin tersebut.

Menanggapi penangkapan oknum yang menjual gas elpiji tanpa izin, Kepala Diperindag Kotim Zulhaidir mengatakan akan meningkatkan pengawasan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan di lapangan, karena ini memang kewenangan kami," ungkap Zulhaidir pada Tribunkalteng.com, Rabu (17/1/2024).

Temuan tabung gas LPG 3 Kg dengan harga Rp 35.000 juga jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) di Sampit yang hanya Rp 22.000.

Zulhaidir menegaskan, pedagang eceran yang tak menaati aturan akan ditindak.

"Untuk pedagang yang memiliki izin pasti akan kami ambil tindakan, selain itu kami juga akan melakukan razia," beber Zulhaidir.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kalteng Tangkap 2 Orang Lakukan Penyelewengan Elpiji 3 Kg di Katingan

Baca juga: Harga Elpiji 3 Kg Tetap Padahal 5,5 Kg dan 12 Kg Turun, Mengapa? Ini Penjelasan Pertamina

Sementara itu oknum penjual tabung gas ilegal tersebut sudah diamankan di Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.

Polres Kotim mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 120 tabung gas elpiji 3 Kg yang masih berisi, 86 tabung gas elpiji 3 kg kosong, dan 14 tabung gas elpiji yang disita dari saksi.

Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 Ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved