Harga Elpiji 3 Kg Tetap Padahal 5,5 Kg dan 12 Kg Turun, Mengapa? Ini Penjelasan Pertamina
Pertamina menurunkan harga jual elpiji 5,5 kilogram (Kg) dan 12 Kg, tetapi untuk tabung volume 3 Kg tidak berubah
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Pertamina menurunkan harga jual elpiji 5,5 kilogram (Kg) dan 12 Kg, tetapi untuk tabung volume 3 Kg tidak berubah.
Kok beda? Mengapa elipiji 3 kg yang justru lebih digunakan masyarakat tidak mengalami penurunan?
Pertamina memang telah menurunkan harga jual elpiji nonsubsidi rumah tangga, yakni volume elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg,
Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung.
Baca juga: NEWS VIDEO, Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kg Palangkaraya Diburu Warga, Harga Per Tabung Rp 22 Ribu
Baca juga: Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kg di Palangkaraya Warga Rela Antre, 250 Tabung Ludes Dalam 15 Menit
Baca juga: 2 Pangkalan Gas Elpiji Palangkaraya Ditutup, Wali Kota Fairid Naparin Sebut Masih Ada Yang Didalami
Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000.
Berikut penjelasan Pertamina mengenai tetapnya harga elpiji 3 kg yang biasa disebut elpiji melon.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan penentuan harga elpiji subsidi dilakukan secara berkala berdasarkan evaluasi harga pasar, tepatnya harga elpiji internasional.
Penentuan harga elpiji nonsubsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).
Sementara untuk harga elpiji bersubsidi penetapan harga patokannya menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram," jelas Fadjar, Rabu (5/7/2023).
"Sehingga, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan elpiji 3 kg subsidi, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah," sambungnya.
Adapun untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 Kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten maupun kota.
Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.
Pertamina, imbuh Fadjar, senantiasa menyosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran khususnya dalam hal ini LPG 3 Kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak.
"Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran," tegasnya. (*)
( Tribunnews.com )
Berita Populer Palangka Raya, Keseruan dan Kemeriahan Kawal Pahari Run HUT ke-4 Tribunkalteng |
![]() |
---|
OJK Kalteng Beri Sosialisasi Pentingnya Kelola Keuangan di Era Digital ke Peserta Kawal Pahari Run |
![]() |
---|
Kakanwil Dirjen Imigrasi Kalteng dan Rombongan Ikut Meriahkan Kawal Pahari Run 5K |
![]() |
---|
Beragam Hadiah Menarik Warnai Keseruan Kawal Pahari Run 5K Tribun Kalteng |
![]() |
---|
Ayah dan Ibu Daniel Datang dari Kasongan Dukung sang Putra pada Kawal Pahari RUN TribunKalteng.com |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.