Mata Lokal Memilih
Tahapan Pemilu 2024, KPU Kota Palangkaraya Sortir dan Lipat Surat Suara, Perlu Waktu 5 Hari
Tahapan Pemilu 2024, KPU Kota Palangkaraya tengah melaksanakan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk DPR RI, DPRD Kab/kota dan Provinsi, DPD
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Tahapan Pemilu 2024, hingga saat ini terus berlangsung berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Bahkan di KPU Kota Palangkaraya saat ini dalam tahap melakukan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara Pemilu 2024 DPW, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan DPRD Kabupaten/Kota Palangkaraya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Palangkaraya yang beralamat di Jalan Tangkasiang No 16 A Palangkaraya.
Saat ini sortir dan pelipatan surat suara dilakukan oleh 90 orang dari PPK dan PPS serta anggota Sekretariat KPU Kota Palangkaraya.
Baca juga: Ketua KPU Kotim Sebut Surat Suara Lengkap, Sudah Diterima 310.168 lembar Termasuk Cadangan
Baca juga: Ketua KPU Kota Palangkaraya harap Tidak Ada Perubahan pada DPT Pemilu 2024, DPSHP 109.094 Pemilih
Sebelumnya, mereka diberi arahan tentang kondisi surat suara yang rusak maupun yang baik untuk digunakan pada saat pemungutan suara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Kota Palangkaraya Joko Anggoro.
"Sejauh ini kita rekrut ada 90 orang yang mana estimasi kerjanya 8-10 jam per hari yang mana total pengerjaanya 5 hari selesai," ujar Joko saat ditemui oleh Tribunkalteng.com, Selasa (2/1/2023).
Joko menambahkan, ada total lima macam surat suara yang dilipat seperti surat suara DPW, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan DPRD Kabupaten/Kota Palangkaraya.
“Apabila dalam proses penyortiran dan pelipatan tersebut ditemukan surat suara yang rusak, maka akan tetap disimpan dan dibuat berita acaranya untuk dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Joko.
Joko menjelaskan, kategori surat suara yang rusak diantaranya, kusut/mengkerut, cetakan kotor yang merata dalam satu halaman, surat suara yang sobek atau berlobang, surat suara yang berlubang panjang secara horisontal atau vertikal sebagai akibat proses pencetakan.
Lanjutnya, surat suara yang terdapat noda dalam jumlah banyak pada kolom, nomor atau tanda gambar pada partai, nomor atau nama calon anggota DPR, DPRD, dan pada kolom nomor, nama atau kolom foto calon anggota DPD yang dapat menganggu pada saat menentukan sah tidaknya surat suara.
Tambah Joko, surat suara yang terdapat bercak atau flek yang besar pada nomor kolom nama calon atau nama partai politik yang tidak lengkap.
Baca juga: KPU Kota Palangkaraya Rangkul Ormas Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Palangkaraya Hanya Terima 12 Parpol Ajukan Perbaikan Berkas
“Sebelum dilipat, kertas wajib dibuka dan diperiksa. Setelah dipastikan tidak sobek, berlubang atau rusak, surat suara sudah bisa dilipat,” terang Joko.
“Untuk antisipasi kehilangan surat suara, sortir dan pelipatan diawasi oleh tim kepolisian, Panwaslu Kota Palangkaraya, dan pengawas dari Sekretariat KPU Kota Palangkaraya,” pungkas Joko Anggoro. (*)
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.