Mata Lokal Memilih
Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Palangkaraya Hanya Terima 12 Parpol Ajukan Perbaikan Berkas
Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Palangkaraya Hanya Terima 12 Parpol Ajukan Perbaikan Berkas
Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Palangkaraya hanya terima 12 Parpol ajukan perbaikan berkas.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Palangkaraya hingga saat ini hanya terima berkas perbaikan dari 12 partai politik.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Palangkaraya Ngismatul Choiriyah saat dihubungi Tribunkalteng.com.
"Dari 18 partai politik yang ada di Kota Palangkaraya hanya 12 partai politik yang mengajukan perbaikan ke KPU Kota Palangkaraya," ujarnya, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Pasca Penetepan DPT, KPU Kota Palangkaraya Fokus Umumkan Hasil ke Masyarakat
Baca juga: Dilepas Ketua KPU dan Sekda Kabupaten, Pawai Damai Partai Politik Kapuas Berlangsung Sukses
Baca juga: Curi Mesin Perahu Senilai Rp28,5 Juta, Dua Pria di Sebatik Timur Nunukan Terancam 7 Tahun Penjara
Masa pengajuan perbaikan dokumen berakhir pada 9 Juli lalu, namun sesuai dengan surat KPU RI, nomor 700 dan 701 yang membolehkan hal itu dilakukan.
Sehingga KPU Kota Papangkaraya tetap membuka kesempatan kepada parpol untuk segara melengkapi atau memperbaiki dokumen dengan batas akhir 16 Juli 2023 pada pukul 16.00 Wita kemarin.
"Namun setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda, ada partai politik yang mengajukan dan ada yang tidak karena mungkin saat mengajukan dokumen pertama itu sudah lengkap," ucap Ngismatul.
Ia menyampaikan, bahwa yang melakukan perbaikan-perbaikan tersebut adalah partai politik yang masih kurang dari kelengkapan administrasinya.
Hingga 16 Juli 2023 kemarin sebanyak 12 partai politik yang mengajukan perbaikan di KPU Kota Palangkaraya.
Diantaranya adalah Daftar Parpol yang mengajukan perbaikan sesuai surat 700
Demokrat, Hanura, PBB, PAN, PDIP, Gelora, PKS, Nasdem, Ummat, PPP, Buruh, dan Garuda.
"Untuk perbaikan dokumen rata-rata kemarin surat kesehatan dan surat keterangan dari pengadilan," sebutnya.
Kemudian semua partai politik yang ada di Kota Palangkaraya sudah melakukan perbaikan.
"Namun saat ini kita belum waktunya untuk melakukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masih dalam tahap verifikasi," katanya.
Lanjutnya, belum ada hasil terkait memenuhi syarat atau tidaknya, karena saat ini hasil yang bisa dilihat adalah hasil ada atau tidak ada saja, benar dan tidak benar saja. (*)
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.