Berita Kaltara

Curi Mesin Perahu Senilai Rp28,5 Juta, Dua Pria di Sebatik Timur Nunukan Terancam 7 Tahun Penjara

Curi Mesin Perahu Senilai Rp28,5 Juta, Dua Pria di Sebatik Timur Nunukan Terancam 7 Tahun Penjara

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI - THINKSTOCK VIA KOMPAS.COM
Ilustrasi - Curi Mesin Perahu Senilai Rp28,5 Juta, Dua Pria di Sebatik Timur Nunukan Terancam 7 Tahun Penjara. 

TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN - Curi Mesin Perahu Senilai Rp28,5 Juta, Dua Pria di Sebatik Timur Nunukan Terancam 7 Tahun Penjara.

Akibat nekat curi mesin perahu terebut, dua pria di sebatik timur nunukan tersebut saat ini haru menghadapi proses hukum akibat tindak pidana yang dilakukannya.

Dua Pria di Sebatik Timur Nunukan tersebut ditangkap setelah korban melaporkan pihak yang berwajib mesin perahu milknya hilang, sehigga petugas lengsung bergerak.

Dua pria di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dibekuk unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, lantaran diduga mencuri mesin perahu 15 PK senilai Rp28,5 juta.

Baca juga: Diterkam Buaya, Remaja Mempawah Kalbar Ditemukan Tewas Mengapung di Perairan Muara Jongkat

Baca juga: Gempa Terkini Minggu 16 Juli 2023, Magnitudo 3,7 SR  Baru Saja Guncang Barat Daya Kota Sabang Aceh

Baca juga: Pria Berusia 50 Tahun Dibekuk di Jalan, Diduga Pengedar Narkoba di Kabupaten Tanbu Kalsel

Dua pria diduga mencuri mesin perahu tersebut, berinisial AR alias Ba (22) dan Ju alias El (22).

Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Ricko Veandra, mengatakan kejadian pencurian mesin perahu tersebut terjadi pada Rabu (07/06/2024), sekira pukul 02.00 Wita di sungai depan SMPN 1 Balansiku, Jalan Tambak RT 05, Desa Balansiku.

"Korban baru mengetahui kehilangan mesin perahunya pada pagi hari sekira pukul 09.00 Wita. Saat itu korban hendak pergi bekerja dan mendapati mesin perahu 15 PK merk Yamaha Enduro sudah tidak ada," kata Iptu Muhammad Ricko Veandra kepada TribunKaltara.com, Minggu (16/07/2023), pukul 11.00 Wita.

Menurut Ricko, korban sempat berupaya mencari mesin perahu miliknya, namun tidak menemukannya.

"Sehingga pada Sabtu 15 Juli 2023 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebatik Timur. Korban mengalami kerugian satu unit mesin tempel 15PK senilai Rp28.500.000," ucapnya.

Dua Pria Diamankan Polisi

Ricko menyampaikan pada Sabtu (15/07) sekira pukul 13.00 Wita personel unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi pria yang diduga pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Pantai Indah Rt 03 Desa Tanjung Aru.

AR alias Ba (22) dan Ju alias El (22) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur di Mako Polsek Sebatik Timur. HO/ Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Ricko Veandra
AR alias Ba (22) dan Ju alias El (22) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur di Mako Polsek Sebatik Timur. HO/ Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Ricko Veandra (HO/ Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Ricko Veandra)

"Pria diduga pelaku yang kami amankan pertama yakni AR alias Ba. Dia mengaku bahwa dirinya mencuri mesin perahu itu bareng temannya Ju alias El," ujarnya.

Seusai mencuri, AR alias Ba menyimpan mesin perahu di dalam rumahnya.

Sementara itu, AR alias Ba memberikan uang sebesar Rp2 juta beseta 1 unit sepeda motor kepada Ju alias El.

"Sekira pukul 15.00 Wita baru kami amankan Ju alias El dan dia mengaku juga bareng AR alias Ba mencuri mesin perahu itu. Kalau AR alias Ba menggunakan mesin perahu tersebut untuk memasang bettang rumput laut. Sebagai imbalan kepada Ju alias El diberikan uang dan satu unit sepeda motor," ungkapnya.

Terhadap kedua tersangka itu dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved