Berita Kalsel

Pria Berusia 50 Tahun Dibekuk di Jalan, Diduga Pengedar Narkoba di Kabupaten Tanbu Kalsel

Pria Berusia 50 Tahun Dibekuk di Jalan, Diduga Pengedar Narkoba di Kabupaten Tanbu Kalsel

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI / Daily Hive Vancouver
ILUSTRASI - Pria Berusia 50 Tahun Dibekuk di Jalan, Diduga Pengedar Narkoba di Kabupaten Tanbu Kalsel 

TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN - Seorang pria berusia 50 tahun dibekuk di Jalan, diduga pengedar narkoba di Kabupaten Tanbu Kalsel.

Pengedar narkoba di Kabupaten Tanbu Kalsel tersebut, selama ini merasahkan warga setempat karena diduga memasarkan barang haram tersebut.

Akibar perbuatan melanggar hukum tersebut Pria 50 tahun diduga sebagai pengedar narkoba di Kabupaten Tanbu Kalsel tersebut saat ini berurusan dengan petugas.

Seorang kakek 50 tahun di Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu) diringkus personel Satresnarkoba Polres Tanbu.

Baca juga: Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran 3 Rumah di Jalan G Obos XVII Palangkaraya

Baca juga: Kasus DBD di Palangkaraya Bulan Mei Hingga Juni 2023 Capai 41, Dinkes Gencarkan Penyuluhan

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru di PT Pertamina Training & Consulting, Lamaran Secara Online

Kakek berinsial AH ini diamankan dengan barang bukti 1 paket sabu, pada Jumat tanggal 14 Juli 2023 16.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonser Sinaga, membenarkan penangkapan AH.

"Kakek berusia setengah abad itu kita amankan, di pinggir Jl. Transmigrasi Km 6 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu," sebut kasi Humas Tanbu ketika dikonfirmasi Minggu (16/7/2023).

Penangkapan tersangka bermula, setelah tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Sarigadung.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu kemudian, melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi menemukan sosok pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan pada pelaku ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram, satu unit handphone warna biru, satu buah kotak rokok yang menjadi wadah menyimpan narkoba itu.

"Selanjutnya tersangka dan barang dibawa ke Polres Tanbu, guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Diduga Edarkan Sabu, Kakek 50 Tahun Diciduk Personel Satresnarkoba Polres Tanbu, .

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved