Berita Kotim

Penjarahan Sawit Marak, Bupati Kotim Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Laksanakan Kewajiban Plasma

Aksi penjarahan tandan buah segar atau TBS sawit milik perusahaan perkebunan kelapa sawit marak terjadi di Kalteng.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Ahmad Supriandi
Wakapolres Kotim Kompol Yosef Tortet saat menyampaikan paparan Kapolres Kotim AKBP Sarpani pada rava evaluasi di Rujab Bupati Kotim, Kamis (28/12/2023). Ini salah satunya terkait, aksi penjarahan sawit atau tandan buah segar (TBS) sawit milik perusahaan besar swasta atau PBS perkebunan kelapa sawityang marak terjadi di wilayahnya. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Aksi penjarahan sawit atau tandan buah segar (TBS) sawit milik perusahaan besar swasta atau PBS perkebunan kelapa sawit marak terjadi di Kalteng.

Setidaknya polisi mengungkap ada dua kabupaten yang marak penjarahan sawit tersebut yakni di Kabupaten Seuyan dan Kotim.

Adanya aksi massal penjarahan sawit di Kotim tersebut membuat  Polres Kotawaringin Timur sibuk untuk melakukan pencegahannya, salah satunya melakukan patroli.

Awalnya penjarahan hanya terjadi di Kabupaten Seruyan, lama-lama penjarahan meluas hingga ke kabupaten tetanggadi Korawaringin Timur.

Baca juga: Seruyan dan Kotim Rawan Gangguan Kamtibmas Penjarahan Sawit, Polda Kalteng Aktif Lakukan Patroli

Baca juga: Polres Seruyan Patroli Rutin Marak Penjarahan TBS Sawit, Kabid Humas: Jangan Terima Peron Tak Jelas

Baca juga: Bentrok di Perusahaan Sawit PT HMBP Bangkal Seruyan, 20 Orang Diamankan Sejumlah Barang Bukti Disita

Puluhan kendaaraan yang menggunakan mobil pikap diduga dipakai untuk melakukan penjarahan buah sawit milik perusahaan di wilayah Kotim.

Sampai saat ini penjarahan tersebut masih marak terjadi berbagai macam upaya coba dilakukan namun belum membuahkan hasil yang diinginkan.

Penjarahan buah sawit ini tak lepas dari tuntutan konflik masyarakat dengan perusahaan.

Masyarakat menuntut haknya dengan memberikan plasma 20 persen.

Susahnya mencari pekerjaan dan mahalnya buah sawit juga menjadi latar belakang penjarahan buah sawit.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Wakapolres Kompol Yosef Tortet mengatakan Pemkab perlu menekan perusahaan agar menyelesaikan kewajibannya agar tak terjadi konflik dengan masyarakat.

"Jika kewajiban perusahaan terhadap masyarakat tidak dipenuhi, maka pencurian masal akan terus terjadi," ujar Yosef dalam paparannya saat rapat evaluasi akhir tahun 2023 di rujab Bupati Kotim, Kamis (28/12/2023).

Lanjutnya, masalah ini akan terus berlarut jika perusahaan tidak memenuhi tuntutan masyarakat.

"Saat ini banyak perusahaan yang bandel atau tidak ingin memberikan hak masyarakat," tambah Yosef.

Masyarakat sudah bosan dengan janji perusahaan yang tak kunjung ditepati.

"Masyarakat sudah hilang kesabaran dengam perusahaan," jelas Yosef.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved