CPNS 2023

Simak Ketentuan Pengolahan Nilai SKD dan SKB CPNS 2023, Cek Bobot atau Batas Ambangnya di Sini

Simak ketentuan pengolahan nilai SKD dan SKB CPNS 2023, cek bobot atau batas ambangnya di sini.

Editor: Nur Aina
Freepik/felicities
Simak ketentuan pengolahan nilai SKD dan SKB CPNS 2023, cek bobot atau batas ambangnya di sini. 

2. SKB sebesar 60 persen.

Setelah mengetahui bobot nilai, Anda dapat mengetahui ketentuan pengolahan nilai SKD dan SKB bagi peserta CPNS 2023.

1. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan:

SKD sebesar 40 persen

SKB sebesar 60 persen

2. Ketika pelamar memiliki nilai akhir yang sama, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan:

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.

- Berdasarkan nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

- Nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi di ijazah.

- Penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia pelamar tertinggi bila nilai masih sama.

3. Jika kebutuhan jabatan belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka ketentuan yang berlaku yaitu:

- Bagi jabatan kebutuhan umum bisa diisi dari pelamar kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama. Peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Baca juga: Link Download Materi Pokok SKB CAT CPNS 2023 Mahkamah Agung RI, Ada Ahli Pertama Pranata Peradilan

Baca juga: Tes SKB Metode CAT Kejaksaan RI Dimulai 16 Desember, Cek Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta CPNS 2023

- Bagi jabatan kebutuhan khusus yang belum terpenuhi bisa diisi dari pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

- Instansi Pusat dapat melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama. Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi bisa dilakukan pada jabatan yang telah dikelompokkan.

- Bila Instansi Daerah masih terdapat kebutuhan yang tidak dipenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum atau khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved