CPNS 2023

Simak Ketentuan Pengolahan Nilai SKD dan SKB CPNS 2023, Cek Bobot atau Batas Ambangnya di Sini

Simak ketentuan pengolahan nilai SKD dan SKB CPNS 2023, cek bobot atau batas ambangnya di sini.

Editor: Nur Aina
Freepik/felicities
Simak ketentuan pengolahan nilai SKD dan SKB CPNS 2023, cek bobot atau batas ambangnya di sini. 

TRIBUNKALTENG.COM - Simak ketentuan pengolahan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi peserta CPNS 2023.

Sebelum mengetahui ketentuan pengolahan nilai, maka peserta CPNS 2023 terlebih dahulu harus mengetahui bobot atau nilai batas ambangnya di sini.

Peserta CPNS 2023 kini masih dalam tahap seleksi.

Baca juga: 156 Peserta CPNS 2023 Instansi Kemenag Ikut Tes SKB CAT, Pelajari Latihan Soal Formasi Dosen di Sini

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS 2023, Ada Instansi Kejaksaan - BIN

Berdasarkan jadwal, peserta CPNS 2023 sekarang ini dalam tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test).

Pelaksanaan SKB CAT ini dilaksanakan mulai 16 sampai 22 Desember 2023 mendatang.

Sekarang ini peserta CPNS 2023 sudah memasuki hari ke-6 tes SKB CAT.

Bagi yang sudah atau pun belum mengikuti tes SKB CAT, peserta CPNS 2023 harus mengetahui bobot dan nilai batas ambangnya terlebih dahulu.

Berikut bobot dan nilai batas ambang Tes SKB yang harus diketahui peserta CPNS 2023.

Bobot nilai pada tes SKB CAT CPNS 2023, yakni paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Sedangkan untuk bobot nilai paling tingginya 30 persen untuk jenis tes wawancara pada tes SKB.

Kemudian, nilai SKB dengan bobot paling tinggi 20 persen untuk jenis tes berupa penambahan nilai dari sertifikat kompetensi.

Baca juga: Pelajari Soal SKB Kesehatan CPNS 2023, Terdiri 10 Pilihan Ganda Lengkap Kunci Jawabannya

Sementara itu, ada juga bobot penilaian SKB CPNS yang dilaksanakan instansi daerah adalah sebagai berikut:

SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dan paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Selanjutnya, hasil tes SKB dan SKD CPNS diintegrasikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. SKD sebesar 40 persen.

2. SKB sebesar 60 persen.

Setelah mengetahui bobot nilai, Anda dapat mengetahui ketentuan pengolahan nilai SKD dan SKB bagi peserta CPNS 2023.

1. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan:

SKD sebesar 40 persen

SKB sebesar 60 persen

2. Ketika pelamar memiliki nilai akhir yang sama, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan:

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.

- Berdasarkan nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

- Nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi di ijazah.

- Penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia pelamar tertinggi bila nilai masih sama.

3. Jika kebutuhan jabatan belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka ketentuan yang berlaku yaitu:

- Bagi jabatan kebutuhan umum bisa diisi dari pelamar kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama. Peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Baca juga: Link Download Materi Pokok SKB CAT CPNS 2023 Mahkamah Agung RI, Ada Ahli Pertama Pranata Peradilan

Baca juga: Tes SKB Metode CAT Kejaksaan RI Dimulai 16 Desember, Cek Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta CPNS 2023

- Bagi jabatan kebutuhan khusus yang belum terpenuhi bisa diisi dari pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

- Instansi Pusat dapat melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama. Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi bisa dilakukan pada jabatan yang telah dikelompokkan.

- Bila Instansi Daerah masih terdapat kebutuhan yang tidak dipenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum atau khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved