CPNS 2023
Sanksi Bagi Peserta CPNS 2023 yang Mengudurkan Diri, Ada Cara Mengajukan dan Linknya di Sini
Sanksi bagi peserta CPNS 2023 yang mengundurkan diri setelah diumumkan lulus, ada cara mengajukan dan linknya di sini.
TRIBUNKALTENG.COM - Inilah sanksi bagi peserta CPNS 2023 yang akan mengundurkan diri.
Selain sanksi, tersedia juga cara mengundurkan diri dan link pengisiannya di sini.
Pengumuman kelulusan peserta CPNS 2023 akan berlangsung pada 5 hingga 12 Januari 2024.
Baca juga: Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Ketika Pengisian DRH CPNS 2023, Simak Tata Cara Mengisinya di Sini
Baca juga: Tinggal 8 Hari Lagi! ini Cara Cek Pengumuman Kelulusan CPNS 2023 Usai SKB CAT, Lengkap Link Instansi
Tinggal beberapa hari lagi, pengumuman kelulusan CPNS 2023 akan dilakukan.
Nah, bagi peserta CPNS 2023 yang memenugu syarat, dapat memilih untuk melanjutkan pemberkasan.
Akan tetapi, bagi peserta CPNS 2023 yang telah mengetahui lokasi penempatan, namun kurang berminat.
Maka satu diantaranya hanya dnegan mengundurkan diri.
Mengundurkan diri dalam suatu instansi memang tidak mudah.
Pasalnya, pihaknya harus membuat Surat Pengunduran Diri dengan templet yang sudah disediakan.
Baca juga: 1,3 Juta Formasi Akan Tersedia di CPNS 2024, Simak Cara Buat Akun dan Daftarnya di Sini
Tidak hanya itu, peserta CPNS 2023 yang mengudurkan diri juga akan mendapatkan sanksi.
Hal itu diberitahukan oleh Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam akun X (Twitter) pribadinya @abiridwan2173.
Dalam cuitannya, Ridwan dengan tegas mengungkapkan bahwa peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang mengundurkan diri setelah pengumuman akhir dipastikan, maka akan mendapatkan sanksi.
Ridwan mengungkap bahwa sanksi yang didapatkan peserta CPNS 2023 ini ialah tidak boleh mengikuti seleksi tahun berikutnya.
"Mereka yg mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi ASN tidak boleh ikut seleksi ASN tahun berikutnya," tulisnya.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.
Cara Mengajukan Sanggahan di Pengumuman Kelulusan CPNS 2023, Lengkap Ada Contoh Kalimat yang Sopan |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Kelulusan Tes SKB CAT CPNS 2023, Lengkap Ada Link Resmi dan Instansinya di Sini |
![]() |
---|
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Ketika Pengisian DRH CPNS 2023, Simak Tata Cara Mengisinya di Sini |
![]() |
---|
Tinggal 8 Hari Lagi! ini Cara Cek Pengumuman Kelulusan CPNS 2023 Usai SKB CAT, Lengkap Link Instansi |
![]() |
---|
Simak Ketentuan Pengolahan Nilai SKD dan SKB CPNS 2023, Cek Bobot atau Batas Ambangnya di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.