CPNS 2023

Sanksi Bagi Peserta CPNS 2023 yang Mengudurkan Diri, Ada Cara Mengajukan dan Linknya di Sini

Sanksi bagi peserta CPNS 2023 yang mengundurkan diri setelah diumumkan lulus, ada cara mengajukan dan linknya di sini.

Editor: Nur Aina
Freepik @mamewmy
Sanksi bagi peserta CPNS 2023 yang mengundurkan diri setelah diumumkan lulus, ada cara mengajukan dan linknya di sini. 

TRIBUNKALTENG.COM - Inilah sanksi bagi peserta CPNS 2023 yang akan mengundurkan diri.

Selain sanksi, tersedia juga cara mengundurkan diri dan link pengisiannya di sini.

Pengumuman kelulusan peserta CPNS 2023 akan berlangsung pada 5 hingga 12 Januari 2024.

Baca juga: Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Ketika Pengisian DRH CPNS 2023, Simak Tata Cara Mengisinya di Sini

Baca juga: Tinggal 8 Hari Lagi! ini Cara Cek Pengumuman Kelulusan CPNS 2023 Usai SKB CAT, Lengkap Link Instansi

Tinggal beberapa hari lagi, pengumuman kelulusan CPNS 2023 akan dilakukan.

Nah, bagi peserta CPNS 2023 yang memenugu syarat, dapat memilih untuk melanjutkan pemberkasan.

Akan tetapi, bagi peserta CPNS 2023 yang telah mengetahui lokasi penempatan, namun kurang berminat.

Maka satu diantaranya hanya dnegan mengundurkan diri.

Mengundurkan diri dalam suatu instansi memang tidak mudah.

Pasalnya, pihaknya harus membuat Surat Pengunduran Diri dengan templet yang sudah disediakan.

Baca juga: 1,3 Juta Formasi Akan Tersedia di CPNS 2024, Simak Cara Buat Akun dan Daftarnya di Sini

Tidak hanya itu, peserta CPNS 2023 yang mengudurkan diri juga akan mendapatkan sanksi.

Hal itu diberitahukan oleh Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam akun X (Twitter) pribadinya @abiridwan2173.

Dalam cuitannya, Ridwan dengan tegas mengungkapkan bahwa peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang mengundurkan diri setelah pengumuman akhir dipastikan, maka akan mendapatkan sanksi.

Ridwan mengungkap bahwa sanksi yang didapatkan peserta CPNS 2023 ini ialah tidak boleh mengikuti seleksi tahun berikutnya.

"Mereka yg mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi ASN tidak boleh ikut seleksi ASN tahun berikutnya," tulisnya.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved