CPNS 2023

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Ketika Pengisian DRH CPNS 2023, Simak Tata Cara Mengisinya di Sini

Dokumen yang perlu dipersiapkan ketika pengisian DRH CPNS 2023, simak tata cara mengisinya di sini.

Editor: Nur Aina
freepik @felicities
Dokumen yang perlu dipersiapkan ketika pengisian DRH CPNS 2023, simak tata cara mengisinya di sini. 

TRIBUNKALTENG.COM - Simak dokumen yang perlu dipersiapkan ketika mengisi DRH NI ( Daftar Riwaya Hidup dan Nomor Induk ) bagi peserta CPNS 2023.

Tidak hanya dokumen, Tribunkalteng.com juga menyertakan tata cara mengisi DRH NI bagi peserta CPNS 2023.

Proses seleksi CPNS dan PPPK 2023 sudah hampir selesai.

Baca juga: Tinggal 8 Hari Lagi! ini Cara Cek Pengumuman Kelulusan CPNS 2023 Usai SKB CAT, Lengkap Link Instansi

Baca juga: 1,3 Juta Formasi Akan Tersedia di CPNS 2024, Simak Cara Buat Akun dan Daftarnya di Sini

Tidak lama lagi, peserta CPNS 2023 atau PPPK 2023 akan mendapatkan nomor induk, jika sudah dinyatakan lulus.

Beberapa formasi PPPK, khususnya untuk tenaga teknis dan kesehatan di berbagai instansi telah mengumumkan kelulusannya.

Untuk PPPK 2023 untuk formasi DRH NI dijadwalkan mulai tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.

Sementara itu, tahap penulisan DRH NIP CPNS 2023 ini dijadwalkan mulai 23 Januari 2024 hingga 21 Februari 2024.

Sedangkan seleksi CPNS 2023 ini masih menunggu hasil rekapitulasi nilai akhir Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sebelum mengisi DRH, peserta CPNS 2023 terlebih dahulu harus menyiapkan beberapa dokumen.

Lantas dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan peserta CPNS 2023 ketika mengisi DRH?

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengisian DRH, dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id:

Baca juga: Tes SKB Metode CAT Kejaksaan RI Dimulai 16 Desember, Cek Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta CPNS 2023

Baca juga: Simak Ketentuan Pengolahan Nilai SKD dan SKB CPNS 2023, Cek Bobot atau Batas Ambangnya di Sini

- File scan surat pernyataan yang telah ditandatangani dan stempel elektronik.

- File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

- File scan CV yang telah diisi lengkap (format dapat diunduh di laman sscasn.bkn.go.idsscasn.bkn.go.id).

- File scan surat keterangan pengalaman kerja yang masih berlaku yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved