CPNS 2023

Sanksi Bagi Peserta CPNS 2023 yang Mengudurkan Diri, Ada Cara Mengajukan dan Linknya di Sini

Sanksi bagi peserta CPNS 2023 yang mengundurkan diri setelah diumumkan lulus, ada cara mengajukan dan linknya di sini.

Editor: Nur Aina
Freepik @mamewmy
Sanksi bagi peserta CPNS 2023 yang mengundurkan diri setelah diumumkan lulus, ada cara mengajukan dan linknya di sini. 

"Untuk guru, tidak itu saja. Seluruh keistimewaaan yg melekat (P1, khusus dll) akan hilang. Pikir baik2 sebelum menyatakan mengundurkan diri," katanya.

* Cara Mengajukan Pengunduran Diri CPNS 2023

- Langkah pertama Peserta login ke akun SSCASN 2023 melalui tautan https:// sscasn.bkn.go.id/daftar dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.

- Setelah peserta berhasil login, akan ditampilkan halaman yang berisi pengumuman lulus atau tidak lulus. Jika peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan

- Jika Peserta memilih "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri", maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri dimana templatenya sudah disediakan dibawah tombol Unggah.

- Jika pelamar memilih untuk mengundurkan diri, maka pilih alasan pengunduran diri dan pilih file surat pengunduran diri.

Baca juga: Link Pantau Live Score Hasil Nilai SKB CAT CPNS Kejaksaan RI 2023, Lengkap Ada Sesi 1 dan Sesi 2

Baca juga: Simak Ketentuan Pengolahan Nilai SKD dan SKB CPNS 2023, Cek Bobot atau Batas Ambangnya di Sini

- Selanjutnya klik unggah surat pengunduran diri dan akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini.

- Jika Peserta telah yakin, maka silahkan klik lya. Jika masih ragu dapat klik Tidak, dan masih dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.

- Jika telah muncul pemberitahuan seperti dibawah ini, maka Peserta telah dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan kembali.

Berikut link mengajukan pengunduran diri bagi peserta CPNS 2023:

Link : klik di sini

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved