CPNS 2023

Sanksi Bagi Peserta CPNS 2023 yang Mengudurkan Diri, Ada Cara Mengajukan dan Linknya di Sini

Sanksi bagi peserta CPNS 2023 yang mengundurkan diri setelah diumumkan lulus, ada cara mengajukan dan linknya di sini.

Editor: Nur Aina
Freepik @mamewmy
Sanksi bagi peserta CPNS 2023 yang mengundurkan diri setelah diumumkan lulus, ada cara mengajukan dan linknya di sini. 

TRIBUNKALTENG.COM - Inilah sanksi bagi peserta CPNS 2023 yang akan mengundurkan diri.

Selain sanksi, tersedia juga cara mengundurkan diri dan link pengisiannya di sini.

Pengumuman kelulusan peserta CPNS 2023 akan berlangsung pada 5 hingga 12 Januari 2024.

Baca juga: Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Ketika Pengisian DRH CPNS 2023, Simak Tata Cara Mengisinya di Sini

Baca juga: Tinggal 8 Hari Lagi! ini Cara Cek Pengumuman Kelulusan CPNS 2023 Usai SKB CAT, Lengkap Link Instansi

Tinggal beberapa hari lagi, pengumuman kelulusan CPNS 2023 akan dilakukan.

Nah, bagi peserta CPNS 2023 yang memenugu syarat, dapat memilih untuk melanjutkan pemberkasan.

Akan tetapi, bagi peserta CPNS 2023 yang telah mengetahui lokasi penempatan, namun kurang berminat.

Maka satu diantaranya hanya dnegan mengundurkan diri.

Mengundurkan diri dalam suatu instansi memang tidak mudah.

Pasalnya, pihaknya harus membuat Surat Pengunduran Diri dengan templet yang sudah disediakan.

Baca juga: 1,3 Juta Formasi Akan Tersedia di CPNS 2024, Simak Cara Buat Akun dan Daftarnya di Sini

Tidak hanya itu, peserta CPNS 2023 yang mengudurkan diri juga akan mendapatkan sanksi.

Hal itu diberitahukan oleh Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam akun X (Twitter) pribadinya @abiridwan2173.

Dalam cuitannya, Ridwan dengan tegas mengungkapkan bahwa peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang mengundurkan diri setelah pengumuman akhir dipastikan, maka akan mendapatkan sanksi.

Ridwan mengungkap bahwa sanksi yang didapatkan peserta CPNS 2023 ini ialah tidak boleh mengikuti seleksi tahun berikutnya.

"Mereka yg mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi ASN tidak boleh ikut seleksi ASN tahun berikutnya," tulisnya.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.

"Untuk guru, tidak itu saja. Seluruh keistimewaaan yg melekat (P1, khusus dll) akan hilang. Pikir baik2 sebelum menyatakan mengundurkan diri," katanya.

* Cara Mengajukan Pengunduran Diri CPNS 2023

- Langkah pertama Peserta login ke akun SSCASN 2023 melalui tautan https:// sscasn.bkn.go.id/daftar dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.

- Setelah peserta berhasil login, akan ditampilkan halaman yang berisi pengumuman lulus atau tidak lulus. Jika peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan

- Jika Peserta memilih "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri", maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri dimana templatenya sudah disediakan dibawah tombol Unggah.

- Jika pelamar memilih untuk mengundurkan diri, maka pilih alasan pengunduran diri dan pilih file surat pengunduran diri.

Baca juga: Link Pantau Live Score Hasil Nilai SKB CAT CPNS Kejaksaan RI 2023, Lengkap Ada Sesi 1 dan Sesi 2

Baca juga: Simak Ketentuan Pengolahan Nilai SKD dan SKB CPNS 2023, Cek Bobot atau Batas Ambangnya di Sini

- Selanjutnya klik unggah surat pengunduran diri dan akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini.

- Jika Peserta telah yakin, maka silahkan klik lya. Jika masih ragu dapat klik Tidak, dan masih dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.

- Jika telah muncul pemberitahuan seperti dibawah ini, maka Peserta telah dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan kembali.

Berikut link mengajukan pengunduran diri bagi peserta CPNS 2023:

Link : klik di sini

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved